BOGOR, DURASI.co.id – Transportasi menjadi salah satu sektor vital dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, dibutuhkan peningkatan pelayanan transportasi yang berkualitas untuk mengatasi berbagai permasalahan transportasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan, sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan, melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi, dengan sasaran tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang berkualitas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja untuk tahun 2024 melalui arah kebijakan dan strategi sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk mendukung tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan, serta beberapa isu strategis terkait transportasi di Kabupaten Bogor.
Beberapa rencana kerja, program prioritas, serta kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tahun 2024 dalam rangka peningkatan pelayanan publik di sektor perhubungan adalah sebagai berikut:
Peningkatan Prasarana Transportasi
Untuk melayani masyarakat dalam melakukan mobilitas menggunakan transportasi publik antar moda, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, dalam membangun Skybridge yang menghubungkan Stasiun Bojonggede dengan Terminal Bojonggede. Selain itu, akan dilakukan pengembangan extended skybridge tahap 2 yang akan disambungkan menuju peron ke arah Jakarta.
Selain itu, prasarana pendukung juga akan disediakan pada tahun 2024. Pengembangan park and ride sebagai gedung parkir di kawasan Terminal Bojonggede serta pembangunan jalan belakang Terminal Bojonggede diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses transportasi publik antar moda dan mengurai kemacetan di wilayah tersebut.

Dalam rangka peningkatan pelayanan, diperlukan terminal sebagai simpul mobilitas masyarakat dalam menggunakan transportasi publik. Hal ini tidak luput dari perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk meningkatkan fungsi terminal dan kenyamanan bagi penumpang.
Terdapat empat terminal penumpang tipe C yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, yaitu Terminal Cibinong, Terminal Bojonggede, Terminal Laladon, dan Terminal Jasinga.
Direncanakan, rehabilitasi dan pemeliharaan di keempat terminal tipe C di Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini.

Penyediaan dan Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Guna menunjang lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan menyediakan perlengkapan jalan berupa Penerangan Jalan Umum (PJU), water barrier, rambu portabel, warning light, traffic light, concrete barrier, guard rail, traffic cone, cermin tikung, zebra cross, ZOSS (Zona Selamat Sekolah), dan marka jalan yang tersebar di 40 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.

Untuk kegiatan pemeliharaan perlengkapan jalan tahun 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui lima Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan melaksanakan perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan pemeliharaan pada ruas jalan kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan melakukan meterisasi PJU yang diharapkan dapat menghemat pembayaran rekening listrik PJU.

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Intelligent Transport System
Kemacetan merupakan salah satu permasalahan transportasi di wilayah perkotaan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kendaraan. Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Lintas untuk jaringan jalan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transportation System (ITS) di 16 titik, yaitu di Simpang Sentul, Simpang Pemda, Simpang PDAM, Simpang RS Cibinong, Simpang Bojong Depok Baru, Simpang Karadenan, Simpang Pengadilan, Simpang ITC Cibinong, Simpang SKB, Simpang Duta Berlian Dramaga, Simpang Kedung Waringin Bojonggede, Simpang Bambu Kuning Bojonggede, Simpang Dinas Perhubungan, Simpang Pasir Jambu Sukaraja, Simpang Indocement Citeureup, dan Simpang Tengsaw Citeureup, serta pelaksanaan kajian manajemen rekayasa lalu lintas di wilayah Cibinong Raya untuk mendukung terciptanya Kawasan Tertib Lalu Lintas dan transportasi yang terintegrasi, selamat, aman, dan lancar.

Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan untuk Jalan Kabupaten/Kota
Dalam rangka pengawasan kebijakan pemerintah di sektor perhubungan, pada tahun 2024 Dishub Kabupaten Bogor kembali melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten/kota.

Beberapa pengawasan dan pengendalian yang akan dilaksanakan adalah operasi pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, pengawasan ganjil/genap dalam rangka pengawasan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075, Pam Lalin Angkutan Lebaran 2024 serta Natal dan Tahun Baru 2025, pelaksanaan sidang di tempat, dan pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai upaya mengatasi kemacetan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit Inspeksi Keselamatan Transportasi
Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor telah terakreditasi A dari Kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji.
Pada tahun 2024, untuk meningkatkan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor menyediakan satu alat uji portabel yang akan beroperasi di wilayah barat Kabupaten Bogor. Diharapkan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor akan lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya di wilayah barat Kabupaten Bogor.
Selain itu, untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Dishub Kabupaten Bogor telah melakukan beberapa inovasi dari hulu hingga hilir pada proses pengujian kendaraan bermotor, seperti sistem pendaftaran secara online melalui smartkirkabbogor.com dan aplikasi REM KIR Kab Bogor, layanan drive-thru pencetakan bukti lulus uji elektronik, serta penggunaan bukti lulus uji elektronik berbasis teknologi RFID.
Kemudian, Dishub Kabupaten Bogor akan melaksanakan inspeksi, audit, dan pemantauan pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor, terminal, pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor kabupaten/kota, serta sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
Penyediaan Angkutan Umum
Sebagai bagian dari push and pull strategy untuk mendorong dan menarik masyarakat beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi publik, Dinas Perhubungan terus berupaya memberikan pelayanan transportasi yang dapat diandalkan di Kabupaten Bogor.
Dishub Kabupaten Bogor akan menyediakan angkutan umum untuk mendukung Kawasan Tertib Lalu Lintas, angkutan perbatasan dan perintis, serta menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan orang pada tahun 2023.
Selain penyediaan angkutan umum berbasis jalan, Dishub Kabupaten Bogor juga menyiapkan angkutan umum berbasis rel dengan melakukan kajian yang dituangkan dalam Rancangan Rencana Induk Perkeretaapian dan Rancangan Rencana Umum Jaringan Angkutan. Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, telah dilaksanakan kajian berupa rencana reaktivasi Stasiun Gunung Putri, pembangunan Stasiun Ekstensi Tigaraksa – Tenjo, dan Fly Over Tenjo.
Dalam rangka mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan penanganan permasalahan perubahan iklim, diperlukan beberapa kegiatan pendukung seperti pengembangan angkutan umum massal bus listrik rendah karbon.
Bus listrik telah beroperasi pada koridor Bambu Kuning Bojonggede – Sentul dengan kapasitas 28 orang. Diharapkan dengan adanya bus listrik ini, pelayanan transportasi di Kabupaten Bogor menjadi lebih berkualitas. Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama instansi terkait akan menerapkan zona bebas emisi di wilayah Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Kemudian, rencana pengembangan angkutan umum massal berlanjut dengan skema Buy The Service (BTS). Dalam kegiatan ini, Dishub Kabupaten Bogor akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi.
Penerapan Parkir On The Street
Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2021 telah menerbitkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas. Untuk meningkatkan efektivitas dari peraturan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan memulai penerapan parkir on the street dengan pembayaran melalui QRIS di Jalan Raya Edy Yoso sebagai pilot project untuk penerapan parkir on the street di ruas jalan lainnya yang akan dikembangkan kemudian.
Di samping untuk ketertiban, parkir on the street juga diharapkan dapat menjadi cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho, menyatakan bahwa penerapan parkir on the street di Jalan Edy Yoso sebagai pusat kuliner menjadi solusi di tengah belum tersedianya kantong parkir di lokasi tersebut.
“Di samping penegakan Perbup Kawasan Tertib Lalu Lintas untuk Jalan Edy Yoso, nanti akan kami atur lebih lanjut menjadi area parkir on-street berbayar di bahu jalan, seperti di Jalan Surya Kencana, Kota Bogor,” terangnya.
Penyusunan Peraturan-Peraturan Perhubungan
Guna memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar penyelenggaraan perhubungan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor pada tahun 2024 melanjutkan perancangan beberapa peraturan berdasarkan kajian akademis.
Beberapa peraturan yang terus disusun oleh Dinas Perhubungan adalah Rencana Induk Transportasi Kabupaten Bogor, Rencana Umum Jaringan Angkutan, dan Rencana Induk Perkeretaapian. Peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi cetak biru (blueprint) pengembangan dan pembangunan sektor perhubungan di Kabupaten Bogor. (Adv)
Penulis: Zefferi
Editor: Indra







