BATAM, DURASI.co.id – Upaya penyelundupan rokok ilegal dari Indonesia ke luar negeri melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan oleh tim gabungan Unit 3 dan Unit 4 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan kasus ini terjadi di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 Nomor 19, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Kamis (13/3/2025) malam.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaini, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan rokok ilegal melalui jasa pengiriman KK Trading.
“Pihak ekspedisi curiga dengan paket berbentuk dus makanan ringan yang memiliki berat dan kemasan tidak wajar,” ungkap AKBP Ruslaini, Jumat (14/3/2025).
Atas dasar informasi tersebut, kata AKBP Ruslaini, pihak ekspedisi KK Trading melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dicek, ditemukan rokok berbagai merek buatan Indonesia, seperti Surya dan Marlboro, yang dikemas dalam 30 dus dengan jumlah total 153.272 batang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam upaya mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus operandi pemalsuan dokumen dengan menyamarkan rokok ilegal tersebut sebagai makanan ringan. Rokok-rokok ini rencananya akan dikirim ke Singapura melalui jalur ekspedisi.
“Atas tindakan ini, pelaku diduga melanggar Pasal 102A juncto Pasal 11A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur penyelundupan atau ekspor yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dari hasil perhitungan, total nilai rokok ilegal yang disita mencapai Rp1.532.272.000. Jika dihitung dengan pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar 10% (Rp153.227.200) serta biaya lain-lain Rp1.000.000, maka total kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp1.686.499.200.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik barang ilegal ini dan menindak tegas pihak yang terlibat,” tegasnya.
Penulis: Salvia
Editor: Indra