TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas kota setelah menangkap dua kurir yang berperan dalam distribusi sabu dalam jumlah besar.
Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) dalam rentang waktu 15-17 Maret 2025.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan dua tersangka, RO (37) dan AS (24), ditangkap di lokasi yang berbeda.
“RO ditangkap pertama kali pada 15 Maret 2025 di depan Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, saat membawa 10 bungkus sabu seberat 9.993,32 gram yang dikemas dalam teh Cina. Dari hasil interogasi, RO mengaku narkotika tersebut akan dikirim ke Kota Jambi,” kata Kombes Hamam, Kamis (27/3/2025).
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan teknik Control Delivery untuk menangkap penerima barang di Jambi. Pada 17 Maret 2025, tersangka AS berhasil ditangkap di Hotel Luminor, Kota Jambi.
“AS berperan sebagai penyimpan dan pengedar narkoba yang dikendalikan oleh seseorang bernama BOBOHO, yang kini dalam pengejaran polisi,” sebutnya.
Lebih jauh, Kapolresta menjelaskan, dari tangan tersangka RO, polisi menyita 10 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina seberat 9.993,32 gram, sebuah koper, kunci kamar hotel, serta tiga handphone, yakni satu handphone Android dan dua handphone Nokia.
“Sementara, dari tersangka AS, tim menemukan dua timbangan digital, dua handphone Android, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” jelasnya.
RO diketahui berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp20 juta per kilogram sabu yang ia antar. Sementara AS bertindak sebagai penyimpan dan perantara penjualan dengan bayaran Rp15 juta per kilogram. AS juga telah dua kali menjalankan tugas serupa atas perintah BOBOHO.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini dan memburu sosok utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan terhadap maraknya peredaran narkoba di Indonesia,” ucap Kombes Pol Hamam Wahyudi.
Penulis: Rudi
Editor: Indra







