BATAM, DURASI.co.id – Aktivitas penyelundupan di Pelabuhan Jembatan 3 Barelang, Batam, tepatnya di samping bekas Kantor Bakamla, kembali berlangsung.
Kapal yang dikenal dengan sebutan Speedboat Garuda itu kembali beroperasi melakukan penyelundupan barang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, meski sebelumnya sempat ditangkap dalam kasus serupa.
Aktivitas ilegal di Pelabuhan Jembatan 3 berlangsung secara rutin dan terbuka dengan melibatkan jaringan lama yang selama ini beroperasi di pelabuhan tikus serta jalur laut tidak resmi.
Namun, hingga saat ini Bea Cukai Batam maupun instansi terkait lainnya belum melakukan penindakan lebih lanjut terhadap aktivitas yang merugikan negara tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Jembatan 3 Barelang bukan merupakan kawasan pabean, namun tetap digunakan sebagai jalur pengeluaran barang dari wilayah Batam.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk.
Ayat (2) pasal yang sama menegaskan pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai kawasan pabean.
Ketentuan ini diperkuat kembali dalam ayat (3), yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara menetapkan kantor pabean, kawasan pabean, dan pos pengawasan pabean.
Sebelumnya, Speedboat Garuda 82 ditangkap di Pelabuhan Jembatan 3 Barelang pada 11 Februari 2026 lalu.
Kapal tersebut kedapatan mengangkut ratusan paket barang ilegal senilai sekitar Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar akibat pelanggaran kepabeanan.
Adapun barang-barang yang diamankan tersebut berupa barang elektronik seperti juicer, pengering rambut (hair dryer), power bank, laptop, telepon genggam, kosmetik, mainan anak, aksesori dan suku cadang kendaraan, serta berbagai jenis perkakas.
Namun, alih-alih menimbulkan efek jera, aktivitas ilegal tersebut tidak pernah berhenti hingga saat ini. [red]







