Perspektif Hukum Tak Bisa Atur Disruptive Innovation

Redaksi Durasi
Seminar internasional di Fakultas Hukum UNISSULA, Sabtu (1/6/24).

JAKARTA, DURASI.co.id – Persoalan hukum yang timbul di era sharing economy melahirkan disruptive innovation. Hal itu karena hukum sebagai sistem yang terbuka memungkinkan berinteraksi dengan teknologi. Kecerdasan buatan (AI) di era 4.0 ini melahirkan inovasi model bisnis yang mendorong munculnya disruptive innovation. Salah satu permasalahan timbul ketika hukum tidak bisa mengatur disruptive innovation.

Hal itu disampaikan anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata saat menjadi narasumber dalam seminar internasional yang berjudul “Legal And Human Rights Issues of Artificial Intelligence (AI) Gaps And Challenges, And Affected Future Legal Development in Various Countries” di Fakultas Hukum UNISSULA, Sabtu (1/6/2024).

“Inovasi dengan menciptakan barang atau jasa yang memiliki keunggulan fungsi lebih dari sebelumnya merupakan tujuan dari disruptive innovation. Seperti contoh munculnya aplikasi Whatsapp yang telah menggantikan telepon genggam berkabel, di mana Whatsapp memiliki fungsi yang jauh lebih unggul,” jelas Mukti.

Baca Juga :  Kemnaker: Batas Pencairan BSU hingga 20 Desember 2022

Mengutip dari orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Universitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Mukti memaparkan sharing economy yang melahirkan disruptive innovation membuat kekacauan jika diatur dengan norma yang dipakai meregulasi bisnis yang konvensional.

Oleh karena itu, Mukti menawarkan beberapa gagasan. Pertama, bahwa hukum bisnis harus didesain secara pragmatis agar dapat mengawal perubahan model bisnis yang cepat sekali berubah. Kedua, perlu adanya pergeseran otoritas regulator dari pemerintah ke para pelaku usaha dengan memberi hak untuk membuat self regulation.

“Hal tersebut akan lebih efektif menjaga persaingan yang adil dan pasar akan semakin dinamis, sehingga masyarakat sebagai konsumen akan banyak diuntungkan,” tandasnya. (Zef)