INHIL, DURASI.co.id – Sebuah ironi hukum kembali mencuat di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Meski kawasan lahan milik PT Riau Sakti United Plantations (RSUP), anak perusahaan dari PT Sambu Group telah secara resmi dipasangi plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), aktivitas perkebunan perusahaan tersebut diduga masih berjalan seperti biasa.
Plang bertuliskan “Kawasan Ini Dalam Penertiban Satgas PKH” tampak berdiri di titik strategis Divisi Perkebunan PT RSUP. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa operasional perusahaan, termasuk kegiatan perkantoran dan perkebunan kelapa, masih berlangsung aktif di kawasan tersebut.
Langkah Satgas PKH ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang menegaskan perlunya penertiban terhadap penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Namun, lemahnya tindak lanjut setelah pemasangan plang menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen penegakan hukum.
“Jika plang Satgas PKH sudah dipasang, seharusnya aktivitas dihentikan sementara hingga status hukum lahan dinyatakan jelas. Kalau tetap beraktivitas, itu bisa dianggap pelanggaran pidana kehutanan,” ujar seorang pegiat lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas tanpa izin di kawasan hutan dapat dijerat dengan Pasal 78 UU Kehutanan, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya penyegelan, penghentian operasional, atau proses hukum terbuka terhadap manajemen PT RSUP.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama terhadap korporasi besar yang memiliki kekuatan modal dan akses ke pengambil kebijakan.
Masyarakat sekitar, terutama warga transmigrasi FIR yang masih menanti realisasi janji program plasma, turut mempertanyakan kejelasan legalitas dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami bingung, perusahaan besar bisa terus beroperasi walaupun lahannya bermasalah. Sementara petani kecil langsung ditindak kalau salah sedikit,” keluh seorang warga.
Desakan agar Gakkum KLHK, kejaksaan, dan kepolisian segera turun tangan semakin menguat. Kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil menuntut agar negara tidak tunduk di hadapan kepentingan korporasi besar.
Mereka mendesak adanya transparansi data status lahan PT RSUP, termasuk informasi mengenai HGU, izin pemanfaatan, serta status kawasan hutan.
Selain itu, diperlukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal jika terbukti belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anak perusahaan Sambu Group di Riau, khususnya di Inhil.
Satgas PKH juga didesak untuk menjelaskan secara terbuka alasan tidak adanya penyitaan atau penyegelan terhadap PT RSUP.
Bahkan, sejumlah pihak meminta KPK dan lembaga pengawasan independen lainnya untuk ikut mengawasi kinerja Satgas PKH, yang dinilai tidak transparan dan berpotensi diskriminatif.
Dalam berita sebelumnya, saat dikonfirmasi, Public Relation Head PT Sambu Group, Arief Aria, mengakui bahwa area bertanda tersebut memang milik mereka. Ia menilai perlu ada klarifikasi dari pihak Satgas PKH terkait dasar dan alasan pemasangan plang.
“Untuk yang ditempel plang itu valid milik kami. Yang perlu dikonfirmasi sepertinya dari Satgas PKH, mengapa ada plang ditempel di sana,” kata Arief melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu.
Arief juga mengungkapkan bahwa kejadian serupa terjadi di sejumlah perusahaan sawit lain di Riau. Menurutnya, ada kemungkinan terjadi kekeliruan titik koordinat dalam pemasangan plang.
Namun, pernyataan tersebut ditepis oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir yang bertugas mengeksekusi perintah dari Kejaksaan Tinggi Riau terkait penertiban kawasan hutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhil, Erik Rusnandar menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai peta dan arahan pimpinan.
“Masalah salah titik atau apa pun itu, bukan urusan saya. Kalau saya, bukan ngikutin Sambu Group, saya ngikutin arah pimpinan saya,” tegas Erik, Jumat (18/7/2025).
Erik menegaskan, plang yang dipasang telah sesuai dengan data dan koordinat resmi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi selaku pimpinannya.
Kasus ini menjadi sorotan dan tolok ukur keberanian negara dalam menindak korporasi besar yang diduga melanggar hukum. [Yopi]







