Polisi di Pekanbaru Duel hingga Cedera saat Tangkap Kurir Sabu 8 Kg, Begini Kejadiannya

  • Bagikan
Konferensi pers penangkapan kurir sabu 8 kg Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, DURASI.co.id – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, mengalami cedera saat menangkap KH pria 28 tahun, penyimpan sabu 8 kilogram, di Jalan Mekar Sari, Tangkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru, Riau.

Akademi Polisi (Akpol) asal Pekanbaru ini menjelaskan, anggotanya mengalami luka ditangan sebelah kiri. Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka melawan saat akan ditangkap dan berduel dengan anggota di lapangan. Namun, perlawanannya disudahi,” ungkap Pria Budi.

Kapolresta menjelaskan, saat penangkapan tersangka sedang akan mengambil 8 paket sabu yang dikemas dalam plastik teh cina berwarna emas.

“Setiap satu plastik beratnya satu kilogram,” kata Kapolresta Pekanbaru, saat menggelar konferensi pers, Rabu (18/7/2021).

Baca Juga :  Bendera Merah Putih Sepanjang 19x45 Meter Dibentangkan di Jembatan Berangin Kampar

Lanjut Kapolresta, tersangka ditangkap berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa KH ini akan bertransaksi sabu.

Dari informasi tersebut, lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan.

Persisnya, pada Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka langsung ditangkap saat akan mengambil paket.

“Saat tersangka akan mengambil paket, anggota sudah berada disekitar lokasi. Setelah dipastikan sabu diambil tersangka langsung kita tangkap,” jelasnya.

Pengakuan sementara tersangka jelas Kaporlesta, KH ini mengaku baru empat kali melakukan kegiatan tersebut. Kemudian, dari lokasi pengambilan sabu disimpan di gudang sambil menunggu pemesan.

“Setelah mengambil sabu, lalu disimpan. Menunggu orang yang akan menjemput,” ujar Kapolresta.

Baca Juga :  Kilang Minyak Pertamina Dumai Meledak, 5 Pekerja Dilarikan ke RS

Setelah terjual, untuk satu paket tersangka mengaku mendapatkan upah berkisar Rp10-15 juta perkilogram.

“Berarti kalau 8 kilogram ini terjual, tersangka dapat 80 juta,” ucap Kapolresta.

Pihaknya saat ini, lanjut Budi, masih mendalami keterangan tersangka. Sebab, dari pengakuannya dia tidak saling kenal dengan yang menyuruh.

“Kita sudah kantongi beberapa tersangka, namun masih kita kembangkan lagi,” ujar Kapolresta.

Untuk ada kaitannya tersangka ini dengan jaringan peredaran antar provinsi, Kapolresta, tidak menampiknya.

“Berkemungkinan ada kaitannya dengan jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Dan masih kita kembangkan lagi,” pungkasnya.

  • Bagikan