Polisi Gagalkan Penyeludupan 20 Kg Sabu Jaringan Internasional di Batam

  • Bagikan
Ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Kepri, Rabu (30/3/22). Ist

BATAM, DURASI.co.id – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu jaringan Internasional di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam penindakan tersebut, satu orang tersangka berinisial ZL berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 20 Kg Sabu.

Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt menjelaskan, kasus ini bermula saat tim Ditresnarkoba Polda kepri mendapatkan informasi, bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jembatan 1 Barelang Kota Batam.

“Tim lalu melakukan observasi dicurigai ada satu unit tugboat yang membawa sabu. Tim langsung melakukan pengejaran untuk menghentikan boat yang dikemudikan pelaku,” kata Harry didampingi Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David saat ekspos di Mapolda Kepri, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan, 56 Dewan Hakim se-Kepri Ikuti Pelatihan

Disebutkannya, saat melakukan pengejaran, tim Ditresnarkoba Polda Kepri mengeluarkan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri.

“Tembakan peringatan tersebut sempat membuat tersangka berinisi Zl melompat dari boat dan menceburkan diri ke laut untuk melarikan diri,” ungkapnya.

Namun, kata dia, karena kesigapan petugas, akhirnya tersangka Zl berhasil amankan. Saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan, ditemukan dua buah tas yang berisi 10 bungkusan teh Cina merek Guanyinwang. Dari 2 tas tersebut setelah dilakukan penimbangan, barang bukti ini berjumlah 20,898 gram, atau hampir mencapai 21 kg,” bebernya.

Harry menyebutkan, pengakuan dari tersangka inisial ZL yang merupakan warga Sagulung ini, dia akan bertransaksi di perairan perbatasan Indonesia Malaysia dengan cara ship to ship.

Baca Juga :  Quick Response BP Batam Lakukan Penanganan pada Jalan Amblas Gajah Mada-Tiban, Masyarakat Dihimbau Tetap Berhati-hati

“Barang bukti ini dibawa atas permintaan tersangka inisial RS yang saat ini masih kita lakukan pengejaran. Ironisnya, Kepri masih menjadi primadona untuk peredaran narkotika,” tutur Harry

Dalam kesempatan yang sama, Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menambahkan, tersangka ZL dijanjikan upah Rp2 juta per kilogram.

“Tersangka diupah Rp2 juta per kg. Tersangka mengaku tidak kenal dengan siapa orang yang bertransaksi di laut, dan tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi narkotika selama 4 tahun,” ungkapnya.

David juga mengatakan, selama 3 bulan ini ndari bulan Januari sampai Maret 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

Dijelaskannya, dari bulan Januari sampai Maret 2022 Polda Kepri berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 58,3 kg, jenis ganja 9,3 kg, dan jenis pil ekstasi sebanyak 337 butir dengan diamankannya 145 tersangka.

Baca Juga :  Jasa Raharja Berhasil Raih Empat Penghargaan di Penghujung Tahun 2023

“Tersangka ZL dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Red)

  • Bagikan