Polisi Mulai Selidiki Dugaan Perusakan DAS Baloi, Saksi Dipanggil dan Ahli Lingkungan Dilibatkan

Kondisi sungai Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Batam yang ditimbun. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mulai menyelidiki dugaan perusakan lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Penyelidikan ditandai dengan pemanggilan sejumlah saksi yang dijadwalkan berlangsung sejak Selasa (8/4/2025) hingga Jumat (11/4/2025).

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut ditujukan kepada warga setempat hingga perwakilan instansi terkait. Polisi juga menggandeng ahli lingkungan dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menilai dampak kerusakan yang ditimbulkan.

“Pemeriksaan dilakukan untuk menyusun kronologi kejadian secara komprehensif, dari tingkat masyarakat hingga pengambil kebijakan. Ahli lingkungan akan meninjau langsung ke lokasi,” ujar Zamrul kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Keandalan Layanan, ABH Perbaiki Kebocoran Pipa di Depan Central Sukajadi dan Thrive KTV Baloi

Selain itu, Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk memetakan titik-titik yang terdampak akibat aktivitas penimbunan aliran sungai.

Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menegur seorang warga saat inspeksi mendadak pada Minggu (23/3/2025). Dalam sidak itu ditemukan penyempitan aliran Sungai Baloi yang diduga menjadi penyebab banjir di kawasan perumahan sekitar.

Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa penimbunan sungai telah berlangsung sekitar satu bulan. Tanah dan puing bekas proyek apartemen digunakan untuk menimbun aliran sungai, sehingga lebar Sungai Baloi menyusut drastis dari sekitar 25 meter menjadi hanya 5 meter.

Sungai Baloi, yang membentang sepanjang 6,51 kilometer, merupakan bagian penting dari sistem drainase DAS Sukajadi di Kota Batam.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia di Simpang Kepri Mall

Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa proyek penimbunan telah melanggar Penetapan Lahan (PL).

“Dari hasil sidak, apartemen mereka telah melewati batas PL dan kini telah dibongkar. Kami akan menata kawasan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH),” ujarnya.

Li Claudia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung langkah kepolisian.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan pihak terkait agar kawasan ini segera ditangani, tidak banjir lagi, dan ditata secara estetis,” ujarnya. (red)

Editor: Aliman