Polisi Periksa Pengelola SPBU Kabil atas Penjualan Pertalite Gunakan Jeriken

Pengisian Pertalite ke jeriken di SPBU 14.294.716 di Jalan Patimura, Kabil, Batam. (Foto: Tangkapan layar video)

BATAM, DURASI.co.id – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.294.716, Jalan Patimura, Kabil, Batam, berbuntut panjang.

Pengelola SPBU tersebut dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran distribusi BBM subsidi.

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, AKBP Zamrul, membenarkan pemanggilan tersebut. “Kami sedang meminta keterangan dari pengelola SPBU,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).

Pemanggilan ini dilakukan setelah beredarnya video yang memperlihatkan penjualan Pertalite menggunakan jeriken tanpa kelengkapan dokumen resmi, yang dinilai melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Zamrul menegaskan bahwa penjualan BBM subsidi tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Mengenai apakah kasus ini memiliki unsur pidana, dia mengatakan hal itu akan diketahui setelah proses pemeriksaan selesai.

Baca Juga :  Selain Tambah Estetika Kota, BP Batam: Fly Over Sungai Ladi Sukses Urai Kemacetan

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga, yang bertanggung jawab atas distribusi BBM, juga telah mengambil tindakan tegas.

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Susanto August Satria, menyatakan bahwa Pertamina telah melakukan investigasi internal sebelum video tersebut viral di media sosial.

Dari hasil investigasi, ditemukan pelanggaran terkait penggunaan jeriken yang tidak disertai dokumen resmi. Sebagai konsekuensi, Pertamina memutuskan untuk menghentikan pasokan Pertalite ke SPBU tersebut selama tujuh hari, mulai 29 April 2025.

Penulis: Simon
Editor: Indra