Polisi Ringkus 8 Pelaku Curanmor di Bengkong Batam, 7 di Antaranya Berusia Belasan Tahun

  • Bagikan
Pelaku dan barang bukti. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 8 pelaku yang masih berusia belasan tahun berhasil diamankan.

Penangkapan kedelapan pelaku tersebut berdasarkan 4 laporan polisi yang diterima Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong.

“Ini merupakan prestasi yang besar untuk jajaran Polsek Bengkong, karena berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi selama ini di wilayah Bengkong dan sekitarnya,” sebut Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Kedelapan pelaku tersebut berinisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16) dan FDBL (21).

Selain meringkus para pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Tahun 2008 warna hitam merah marun bernomor polisi (Nopol) BP 4665 EG, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 cc warna hitam Nopol 4753 DH, dan 1 unit sepeda motor tahun 2006 warna silver marun Nopol BP 4056 DG.

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, 3 Residivis Curat dan 2 Penadah di Batam Digulung Polisi

Kemudian, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Jelita, 1 baju kaos warna oranye, 1 celana training warna hitam dan satu topi warna krim.

“Mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di 4 lokasi yakni, di Bengkong Indah Bawah Blok F Nomor 36, Kampung Belimbing Blok D Nomor 07 Sadai, Bengkong Kolam Blok B2 Nomor 2 Sadai, Bengkong Palapa 1 Blok A Nomor 17 Tanjung Buntung dan Melcem RT 001/RW 021 Tanjung Sengkuang, Batuampar Batam,” bebernya.

Ia mengungkapkan, total ada 6 unit sepeda motor, dua di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor.

“Nah sesuai LP ada 4 unit motor, dua unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-Polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor. Pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian motor,” terangnya.

Baca Juga :  ASPPI Kepri Gelar Green Camp

Atas perbuatannya para remaja tersebut dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan. (Red)

  • Bagikan