Polisi Temukan Peredaran Mikol Ilegal di Atmos Club dan Kampung Bule Batam, 61 Botol Disita

Personel Polda Kepri menyita puluhan botol mikol ilegal di salah satu tempat hiburan malam di Batam, Sabtu (26/4/25) dini hari. Foto: Dok Polda Kepri

BATAM, DURASI.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menemukan puluhan botol minuman beralkohol (mikol) tanpa izin edar (ilegal) di Atmos Club dan Kampung Bule, Batam dalam razia gabungan yang digelar Jumat malam, 25 April 2025, hingga Sabtu dini hari.

Atmos Club tercatat sebagai tempat dengan temuan mikol ilegal terbanyak dalam razia itu, yakni 60 botol. Di Kampung Bule, polisi hanya menyita satu botol.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya peredaran mikol ilegal di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam.

Razia yang dimulai pukul 23.00 WIB itu melibatkan 91 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Bid Propam, Bid Dokkes, dan Bid Humas Polda Kepri. Selain menyasar dua lokasi itu, razia juga dilakukan di beberapa tempat hiburan malam lain di Kota Batam.

Baca Juga :  DPRD Batam RDP Bersama Pertamina dan Disperindag Bahas Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4/2025) menyampaikan bahwa razia ini akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh, sebagai bagian langkah preventif dan refresif Polda Kepri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba dan barang ilegal.

“Polda Kepri akan terus hadir dalam menjaga stabilitas keamanan masyarakat, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan narkoba, serta melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DURASI.co.id masih berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengenai kelanjutan kasus di Atmos Club dan Kampung Bule, apakah hanya berhenti pada penyitaan atau akan ada penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok mikol ilegal tersebut. (red)