Polres Inhu Pertama Kali Jerat Bandar Narkoba dengan Pasal TPPU

Mak Gadih gembong sabu berusia 66 tahun saat berada di Mapolres Inhu. (Foto: Dok Polres Inhu)

RENGAT, DURASI.co.id – Sejarah baru tercatat di Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Untuk pertama kalinya, kepolisian berhasil menjerat bandar narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terbukti menyamarkan hasil kejahatan menjadi aset bernilai miliaran rupiah.

Tersangka, Nurhasanah alias Mak Gadi, sebelumnya divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran sabu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di ranah TPPU. Kasus ini menandai langkah baru Polres Inhu dalam menindak jaringan narkoba, tidak hanya dari sisi penangkapan pelaku, tetapi juga penyitaan aset hasil kejahatan.

“Berkas perkara atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21). Senin (27/10/2025), kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti senilai total Rp5,427 miliar ke Kejaksaan Negeri Inhu,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1445 H, Satreskrim Polres Bengkalis Cek Stok BBM di Sejumlah SPBU

Kasus bermula dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024 di rumahnya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Dari lokasi, polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Penyelidikan kemudian menelusuri aset mewah milik tersangka, yang diduga dibeli dari hasil penjualan sabu sejak 2010.

Dari hasil penyitaan, total aset yang diamankan mencapai Rp5,427 miliar, termasuk dua unit ruko tiga lantai di Jalan Sultan, tiga unit rumah di Desa Kuantan Babu, satu unit rumah di Perumahan Pandau Jaya, Kampar, kebun kelapa sawit seluas 16 hektare, satu unit excavator Hitachi yang dicat ulang, dan satu unit mobil Honda CR-V hitam tanpa pelat nomor.

Baca Juga :  Oknum Pegawai Bank Plat Merah di Muba Diduga Manipulasi Data Nasabah

“Seluruh aset itu dibeli dari hasil keuntungan penjualan sabu. Pelaku berusaha menyamarkan asal usul uang dengan membelanjakannya ke berbagai aset mewah,” jelas Fahrian.

Ia menegaskan, penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bertujuan memutus rantai finansial kejahatan narkoba.

“Dengan UU TPPU, pelaku tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dimiskinkan. Kami memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati lagi,” ujar Fahrian.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pesan tegas bagi jaringan narkoba di Riau.

“Tidak ada kompromi bagi jaringan narkoba. Semua aset hasil kejahatan akan kami sita,” tegasnya.

Penulis: Yopi
Editor: Aliman