PSDKP Batam Segel 4 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Malaysia di Gudang PT SLA

Redaksi Durasi
PSDKP menyegel 4 ton ikan impor ilegal asal Malaysia di gudang PT Sumber Laut Alam (SLA), Kecamatan Nongsa, Batam, Jumat (31/5).

BATAM, DURASI.co.id – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel empat ton ikan selar dan tongkol beku impor ilegal asal Malaysia di gudang PT Sumber Laut Alam (SLA), Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto mengatakan, bahwa upaya impor ikan ilegal yang dilakukan oleh PT Sumber Laut Alam itu bertujuan akan disebar di pasar-pasar.

“Ikan tersebut disinyalir paket langsung dari Malaysia. Kemudian kita telusuri dokumennya diindikasikan ikan-ikan tersebut berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi,” kata Turman, Jumat (31/5/2024).

Ia menyebutkan atas perbuatan tersebut maka perlu dilakukan pencegahan untuk masuk ke pasar Indonesia, sehingga pengawas perikanan melakukan tindakan lain berupa penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Heboh, Tokyo Drift Ala Batam di Area Mirip Parkiran Mal

“Pemasukan ikan dari mana pun harus sesuai aturan dan ketentuan, tidak bisa ikan dari Malaysia, Singapura masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karena itu sudah diatur,” sebutnya.

Ikan impor ilegal asal Malaysia yang disegel PSDKP di gudang PT Sumber Laut Alam (SLA), Kecamatan Nongsa, Batam, Jumat (31/5).

Lebih lanjut Turman mengatakan jika hasil penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga melakukan impor secara ilegal itu terbukti bersalah, maka perusahaan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga administratif oleh PSDKP.

Sementara itu, Kepala Gudang PT Sumber Laut Alam Gunawan mengatakan perusahaan yang telah beroperasi selama delapan tahun tersebut, biasanya mendapatkan pasokan ikan dari hasil tangkapan nelayan lokal, salah satunya dari Natuna.

Ia menambahkan, harga ikan beku impor dijual lebih murah yaitu Rp20.000 per kilogram, sementara harga ikan segar mencapai sekitar Rp30.000 per kilogram.

Baca Juga :  Dinaikan ke Tahap Penyidikan, Pengacara Noverius Gulo Minta Terlapor Dugaan Penganiayaan Segera Ditahan

“Kami memasarkan ikan ini dengan harga Rp20 ribu per kilogram ke pasar-pasar di Kota Batam. Tapi ini belum disebar,” imbuhnya.