PT Nirmala Agung Indonesia Diduga Langgar PP 22/21 Tentang Pengelolaan Lingkungan

  • Bagikan
Saluran pembuangan PT Nirmala Agung Indonesia yang mengalirkan air mengandung asap ke drainase. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – PT Nirmala Agung Indonesia yang terletak di Kawasan Megacipta Industrial Park, Kecamatan Batuampar, Batam diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pantauan Durasi.co.id baru-baru ini di lokasi, ditemukan saluran pembuangan industri mengalirkan air bercampur asap ke drainase.

Dalam PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 138 menyatakan bahwa, pertama, perusahaan wajib memisahkan saluran air limbah/buangan industri dengan saluran limpasan air hujan (drainase).

Kedua, wajib memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah kedap air.

Ketiga, wajib memiliki alat ukur debit.

Keempat, wajib memiliki sistem tanggap darurat pencemaran air.

Dalam PP 22/21, pasal 138 juga mengatur larangan bagi perusahaan, yakni pertama, dilarang membuang air limbah secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan.

Kedua, dilarang mengencerkan air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Pelajari Survei Herd Immunity, Satgas Covid-19 Sumut Kunker ke Batam

Ketiga, dilarang membuang air limbah di luar titik penataan.

Keempat, dilarang mengaplikasikan air limbah di luar area yang ditetapkan dalam izin pemanfaatan air limbah ke tanah.

Kelima, dilarang menyampaikan data palsu.

Supervisor PT Nirmala Agung Indonesia, Fiki ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, mengatakan bahwa dirinya baru bekerja, dan tidak mengetahui secara detail aktivitas di PT Nirmala Agung Indonesia.

“Saya baru di sini bang, belum tahu betul aktivitas di dalam ini (PT Nirmala Agung Indonesia), kita punya manajer, langsung saja ke dia bang,” ucap Fiki, saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, Manajer PT Nirmala Agung Indonesia, beberapa kali didatangi ke perusahaannya untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut, selalu tidak dapat ditemui, dengan alasan ada kegiatan di luar. (red)

Baca Juga :  PLN Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Pasca Longsor di Pulau Serasan Natuna
  • Bagikan