Ranperda Kota Layak Anak Resmi Disahkan, Wali Kota Batam Serukan Peran Semua Pihak

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memperlihatkan berkas pengesahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Senin (15/12/25). Foto: Salvia-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Batam) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda sekaligus pengambilan keputusan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin.

Dalam rapat tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak disetujui secara resmi menjadi peraturan daerah. Amsakar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda, atas inisiatif serta kerja keras dalam merumuskan regulasi tersebut.

Baca Juga :  Nekat, Curanmor di Batam Gasak Motor Dalam Rumah

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam menjadi faktor penting sehingga pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar hingga mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peraturan daerah tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi itu mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan kebijakan dan program yang ramah anak serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

“Peraturan daerah ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga,” kata Amsakar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam berlangsung dinamis dan konstruktif. Hal tersebut ditandai dengan penyempurnaan materi muatan, dari semula 69 pasal menjadi 21 pasal setelah melalui tahapan fasilitasi.

Baca Juga :  PLN Batam Raih Apresiasi di Ajang Batam Investment Collaboration Appreciation 2026

Pengurangan jumlah pasal dilakukan agar peraturan daerah lebih fokus pada pengaturan kebijakan strategis. Adapun ketentuan yang bersifat teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati bersama,” kata Amsakar.

Penulis: Salvia
Editor: Indra