BENGKALIS, DURASI.co.id – Ratusan massa Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC SPTI) menggeruduk Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT PAA yang berada di Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/2/2025) kemarin.
Kehadiran DPC SPTI K-SPSI Kabupaten Bengkalis yang diketuai Rasiman Manurung bertujuan untuk mempertanyakan keberadaan para pekerja SPTI di bawah pimpinan Simon Lumban Gaol. Mereka diduga tidak memiliki legalitas resmi tetapi masih menggunakan logo serta merek F SPTI versi Ketua DPP Surya Bhakti.
Setibanya di PMKS PT PAA, ratusan anggota DPC SPTI K-SPSI Kabupaten Bengkalis, yang dipimpin langsung oleh Rasiman Manurung, menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan agar mereka diizinkan bekerja sebagai tenaga bongkar tandan buah segar (TBS). Namun, pihak perusahaan tidak memberikan izin.
Situasi sempat memanas hingga pihak Kepolisian Polsek Mandau turun tangan untuk melakukan mediasi dengan menggelar pertemuan antara kedua kubu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Mandau, AKP Belfrit Silalahi, Kanit Reskrim, Iptu Irsanuddin Harahap, serta pihak perusahaan PT PAA yang diwakili oleh Humas, Alfredo.
Dalam pertemuan itu, Simon Lumban Gaol menyatakan bahwa pihaknya tetap akan menggugat terkait persoalan ini. Ia juga menegaskan bahwa logo SPTI adalah milik bersama antara pengurus dan anggota.
“Namun, akibat timbulnya berbagai persoalan yang menyebabkan perpecahan di DPP, sebaiknya jika ada masalah di pusat, kita di daerah tidak perlu ikut terlibat agar tidak terjadi bentrok di antara anggota,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD F SPTI K-SPSI Provinsi Riau, Unggul Gultom, menegaskan bahwa pemilik logo dan merek SPTI adalah pihaknya. Hal ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan melalui Putusan Nomor: 189/G/2024/PTUN JKT.
Mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil. Situasi pun kembali memanas hingga ratusan massa memblokir pintu gerbang pabrik, menyebabkan truk pembawa tandan sawit dan truk CPO terhenti.
Sekitar pukul 15.30 WIB, setelah dilakukan mediasi ulang, akhirnya dicapai kesepakatan yang langsung dibacakan oleh Wakil Ketua DPD F SPTI K-SPSI Provinsi Riau, Unggul Gultom.
Dalam kesepakatan tersebut, anggota PUK SPTI di bawah pimpinan Akmaluddin akan diizinkan bekerja sebagai tenaga bongkar buah sawit mulai Rabu (26/2/2025). Selanjutnya, pada Senin (3/3/2025), akan dilaksanakan mediasi lanjutan antara kedua kubu di Polsek Mandau.
“Mediasi ini bertujuan untuk memastikan kubu mana yang memiliki legalitas resmi. Kubu yang sah itulah yang akan bekerja sebagai tenaga bongkar buah sawit di PT PAA,” ujar Unggul, yang disambut tepuk tangan riuh dari ratusan anggota.
Setelah hasil kesepakatan dibacakan, seluruh massa membubarkan diri dengan aman dan tertib.
Penulis: Fadil
Editor: Indra







