BATAM, DURASI.co.id – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bersama sejumlah instansi terkait di ruang rapat Komisi I, Jumat (5/12/2025).
Rapat tersebut dipimpin anggota Komisi I Rival Pribadi, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, yakni Muhammad Mustofa dan Hendrik. Turut hadir anggota Komisi II, Kamaruddin.
RDPU menghadirkan manajemen PT Jaya Electrical Energy (JEE) bersama perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, UPT Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri, DPM-PTSP, Satpol PP, Camat Sagulung, dan Lurah Sungai Pelunggut.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Dewan menyampaikan kekecewaan terhadap sikap manajemen PT JEE yang sebelumnya diduga menolak kehadiran anggota Dewan saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan.
Rival Pribadi menegaskan bahwa lembaganya telah menerima laporan dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa dokumen resmi oleh perusahaan tersebut.
“Kami telah menerima laporan bahwa perusahaan mempekerjakan TKA tanpa dokumen izin resmi. Ini bukan hanya melanggar ketentuan keimigrasian, tetapi juga aturan ketenagakerjaan, karena informasi yang kami terima menyebutkan mereka ditempatkan pada posisi yang seharusnya dapat diisi tenaga lokal,” ujar Rival.
Sikap manajemen yang memerintahkan petugas keamanan menahan anggota Dewan saat sidak dinilai tidak etis dan semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran ketentuan operasional perusahaan.
Kekesalan serupa disampaikan Anwar Anas dan Muhammad Mustofa yang meminta manajemen PT JEE bersikap terbuka dalam memberikan informasi mengenai penggunaan TKA.
Komisi I juga meminta penjelasan dari Imigrasi dan Disnaker terkait data tenaga kerja di perusahaan tersebut. Dalam penyampaiannya, pihak Imigrasi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara data TKA yang dilaporkan perusahaan dan data yang tercatat di sistem Imigrasi.
Di sisi lain, perwakilan manajemen PT JEE bersikukuh bahwa penggunaan TKA telah mengikuti ketentuan perundang-undangan. Namun Komisi I menegaskan telah menerima informasi bahwa beberapa TKA asal RRT diduga bekerja di PT JEE hanya dengan menggunakan visa wisata.
“Kami menerima informasi bahwa para TKA ini masuk dengan visa wisata. Mereka bukan bekerja sebagai tenaga ahli, tetapi melakukan pekerjaan menarik kabel, yang seharusnya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal,” tegas Anwar Anas.
Menutup RDPU, Rival Pribadi menyampaikan bahwa Komisi I akan kembali melakukan sidak bersama instansi terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus mencocokkan pernyataan manajemen dengan kondisi di lapangan.
“Kami akan turun kembali bersama instansi terkait untuk melihat langsung dan memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Penulis: Simon
Editor: Indra







