Regulasi Melarang, Papan Reklame Bando Masih Marak di Batam

  • Bagikan
Papan reklame bando yang ada di Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Keberadaan papan reklame bando yang melintang di jalan masih dapat dijumpai di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Padahal pemasangan papan reklame bando melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Pasal 18 berbunyi konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Penagihan dan Keberatan Bapenda Batam, Eko Dedy P mengaku iklan bando yang melintang di jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.

“Dulu ada beberapa (selain dua iklan bando di samping BCS Mall), tapi sudah dibongkar, dan tidak diperbolehkan lagi,” kata Eko kepada Durasi.co.id saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga :  Belgia Jajaki Peluang Investasi di Batam
Papan reklame bando yang ada di Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

Eko menyebutkan, dua iklan bando yang berada di samping BCS mall sudah berdiri sejak 4 tahun yang lalu.

Ia menjelaskan, saat ini Pemko Batam sedang menata tiang papan reklame yang ada di Kota Batam.

“Kalau tak salah sudah disurati untuk pembongkaran (reklame bando),” ucapnya.

Terkait perizinan lahan dari reklame bando tersebut, Eko menyarankan untuk menanyakan ke BP Batam.

Sementara itu, Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban. (yen)

  • Bagikan