Reklame Bando di JPO Sekupang Batam Diduga Langgar Permen PU

  • Bagikan
Papan reklame bando di JPO Sungai Harapan, Sekupang, Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Papan reklame jenis bando yang melintang di atas jalan, tepatnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Martadinata, Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Pantauan di lokasi, papan reklame bando tersebut memuat iklan perumahan Serenity Central City dari perusahaan property Central Group.

Kepala Bidang (Kabid) Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam, Santi Supri mengatakan, bahwa pihaknya baru saja menerima pengajuan permohonan izin titik reklame dari Renzo Advertising.

Baca Juga :  BP Batam Promosikan Kota Batam di Trade Expo Indonesia 2023

“Surat permohonan baru saja masuk ke saya pak, dua hari yang lalu. Kami akan proses sesuai mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Santi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023) lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, DURASI.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Renzo Advertising. Saat ditemui di kantornya di kawasan Lytech Industrial Park Batam Center, Selasa (24/12023), pimpinan maupun manajemen Renzo Advertising tidak berada di tempat.

“Boleh minta nomor teleponnya bang, bapak (pimpinan Rezo Advertising) lagi di luar. Nanti abang dihubungi,” ucap salah seorang pekerja Renzo Advertising. (red)

  • Bagikan