BATAM, DURASI.co.id – Seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kerap mengganggu ketertiban dan meresahkan warga di Tiban Kampung, Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam akhirnya diamankan pihak kepolisian pada Rabu (12/3/2025).
Penindakan dilakukan setelah warga melaporkan berbagai tindakan mengganggu yang dilakukan pria tersebut, termasuk perusakan fasilitas umum dan gangguan terhadap pedagang kaki lima.
Ketua RW 12, Husen, mengungkapkan bahwa pria tersebut sering melempar kotoran dan sampah ke arah musala serta masjid, mengganggu ketenangan jemaah.
“Banyak warga yang sudah mengadu karena ulahnya yang meresahkan. Pria tersebut kerap merusak dagangan pedagang kaki lima dengan membuang makanan dan membalikkan meja, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil,” kata Husen.
Sementara itu, Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dalam menangani permasalahan sosial, termasuk bagi ODGJ.
“Kami mendorong masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Laporkan segera kejadian yang meresahkan melalui layanan darurat 110 atau langsung kepada Bhabinkamtibmas setempat,” ucapnya.
Pantauan di lokasi, Bhabinkamtibmas Aipda Boy bersama Babinsa dan perangkat RT/RW turun ke lokasi untuk mengamankan situasi. Setelah berkoordinasi dengan Puskesmas Tiban Baru, petugas berhasil menenangkan dan membawa pria tersebut tanpa perlawanan.
Pria tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit BP Batam guna menjalani pemeriksaan serta mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Penulis: Salvia
Editor: Indra









