Reskrim Polsek Lubuk Baja Tangkap Penadah Motor Curian

  • Bagikan

BATAM, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penadahan motor curian.

Pelaku inisial SH (35) ditangkap Polisi di pinggir jalan depan PT Satnusa Persada Kelurahan Kampung Pelita Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Selasa (24/08/21) lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono membenarkan adanya tindak pidana pertolongan jahat atau penadah motor curian.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskannya, berawal pada hari Kamis (5/8/2021) sekira pukul 04.00 Wib, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kecamatan Lubuk Baja, Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di Parkiran Pasar Tos 3000.

Baca Juga :  Tim Setjen Wantanas RI Kunjungi Mako Lantamal IV Tanjungpinang

Selanjutnya, korban pun melakukan aktifitas seperti biasa berjualan. Pada saat pukul 06.00 Wib korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya.

“Sesampainya di parkiran, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” bebernya.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan.

Lalu, pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 13.00 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SH (35) di Sekitaran Perumahan Orchard Park Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

“Terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanju,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lakukan Perbaikan Kapal, PT Batam Makmur Wahana Diduga Tak Kantongi Amdal

Terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Honda Beat warna Putih Merah, 1 Buah Kunci Sepeda Motor, 1 Buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Merk Honda Beat warna Putih Merah.

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat pasal 480 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara,” tandasnya.

  • Bagikan