Riau Berpeluang Jadi Role Model Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan, Haruni Krisnawati berfoto bersama para peserta usai kegiatan Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau di Hotel Novotel Pekanbaru, Rabu (18/2/26).

PEKANBARU, DURASI.co.id – Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan RI, Haruni Krisnawati, mengharapkan Riau dapat menjadi provinsi percontohan dalam pengelolaan hutan berbasis yurisdiksi. Hal ini dimaksudkan sebagai penerapan berbasis wilayah, baik pada skala nasional maupun subnasional.

Pengelolaan hutan berbasis yurisdiksi, kata Haruni, merupakan strategi pengelolaan hutan berkelanjutan yang dilakukan di tingkat daerah melalui kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pendekatan ini memastikan pengelolaan wilayah secara holistik, pembangunan rendah emisi, serta integrasi seluruh sektor dan ekosistem.

Menurut Haruni, Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki keunikan atau karakteristik dari sisi sektor berbasis lahan kehutanan. Selain itu, Riau memiliki ekosistem gambut yang sangat luas. Ekosistem ini merupakan penyimpan karbon organik daratan terbesar yang sangat krusial, sekaligus menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati yang unik, termasuk spesies terancam punah.

Baca Juga :  Tahun 2023, 11 Jembatan Senilai Rp202,697 Miliar Bakal Dibangun di Riau

“Riau diharapkan dapat menjadi salah satu model provinsi yang menerapkan pendekatan yurisdiksi,” ujar Haruni dalam acara Lokakarya Identifikasi Rencana Aksi dan Jurisdictional REDD+ Provinsi Riau di Hotel Novotel Pekanbaru, Rabu (18/2/2026).

Haruni menyampaikan, terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan jika Riau menerapkan pendekatan yurisdiksi dalam pengelolaan lahan hutan, di antaranya menyeimbangkan kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, mendukung reformasi tata kelola, mendorong kemitraan dan mobilisasi pembiayaan, serta sejalan dengan NDC dan program nasional, yaitu FOLU Net Sink 2030.

“Semua pihak dapat bersatu dan bersinergi dalam mewujudkan program ini maupun program strategis lainnya, seperti Green for Riau,” ujarnya.

Sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya atau FOLU diproyeksikan menjadi kontributor utama penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia dengan menyumbang hampir 60 persen dari target total melalui program FOLU Net Sink 2030.

Baca Juga :  Tiga Prodi di FEB UNRI Raih Akreditasi Internasional FIBAA

Haruni menilai pendekatan yurisdiksi penting karena lebih mudah dikelola, dampaknya lebih cepat tercapai, lebih kuat dibandingkan skala proyek, serta memungkinkan implementasi kebijakan secara nyata. [Bud]