RMI, KNPI dan HIMA PERSIS Desak Penegakan Hukum dalam Kasus Tanah Sengketa di Tanjungpinang

Koordinator RMI Kepri Rimbun Purba bersama Ketua KNPI Tanjungpinang Dimas Prayoga dan Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan Muhammad Zhein. (Foto: Dok RMI)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Polemik sengketa tanah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) kembali memanas setelah beredarnya video viral yang menunjukkan dugaan pendudukan ilegal oleh sejumlah pihak.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah tokoh pemuda dan mahasiswa di Kepri, yang mendesak aparat untuk bertindak tegas demi menjunjung keadilan dan supremasi hukum.

Koordinator RMI Kepri Rimbun Purba, Ketua KNPI Kota Tanjungpinang Dimas Prayoga, dan Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein, turut angkat bicara dan menyatakan sikap atas insiden yang menyeret nama oknum aparat dan melibatkan warga pendatang.

Koordinator RMI Kepri, Rimbun Purba mengatakan, tanah yang menjadi objek sengketa diketahui merupakan milik ahli waris almarhum Nawir, yakni Moh Ayub, Satiyah, dan Suriken bin Nawir.

Baca Juga :  Gasak Kalung Emas Anak, Perempuan di Batam Diciduk Polisi Usai Terekam CCTV

“Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1990 dengan nomor 08225. Pada tahun 2024, ahli waris melakukan pengurusan turun hak waris, dan pada tahun 2025 terbit surat tanah elektronik atas nama ahli waris dengan nomor NIB 32.05.000001983.0,” kata Rimbun, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut disampaikannya, tanah tersebut berbatasan dengan lahan milik sebuah perusahaan. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa tanah tersebut bukan bagian dari wilayahnya.

“Para ahli waris menegaskan bahwa tanah itu adalah hak milik pribadi mereka sesuai dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Sengketa semakin memanas ketika ditemukan adanya pembangunan bangunan liar di atas lahan tersebut, termasuk oleh oknum aparat berinisial JT.

Baca Juga :  Lakukan Groundbreaking Fiber Optik, Kepala BP Batam Dukung Akselerasi Ekonomi Digital

“Oknum ini menduduki tanah tanpa dasar hukum dan mengklaim bahwa tanah tersebut tidak bertuan,” ujar Rimbun Purba.

Hal ini, menurutnya, tidak dapat diterima karena tanah tersebut memiliki pemilik yang sah berdasarkan dokumen legal.

Rimbun Purba menyampaikan bahwa beberapa masyarakat pendatang juga ikut membangun rumah dan kios di lokasi tersebut tanpa dasar surat yang sah.

“Sebagian dari mereka menyadari kesalahan dan bersedia meninggalkan lahan itu, tetapi ada pihak-pihak tertentu, termasuk oknum, yang memprovokasi mereka untuk tetap bertahan dengan dalih telah menghuni tanah tersebut selama 20 tahun,” katanya.

Sementara itu, Ketua KNPI Tanjungpinang, Dimas Prayoga mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum aparat dan provokator lainnya.

Baca Juga :  Gubernur Ansar dan JAPFA Resmikan Farm Layer dan Pullet di Bintan

“Sebagai aparat negara, mereka seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak warga yang sah,” tegasnya.

Ketua HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein menambahkan, pihaknya bersama RMI dan KNPI mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas demi menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menindak oknum-oknum yang terlibat dalam upaya pendudukan tanah secara ilegal.

“Masyarakat berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat penyalahgunaan wewenang atau provokasi,” kata Muhammad Zhein.

Penulis: Ledi
Editor: Indra