NATUNA, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna pada tahun 2024 menganggarkan dan merealisasikan belanja pegawai dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 yaitu masing-masing sebesar Rp545.753.351.348,00 dan Rp480.835.325.471,00 atau sebesar 88,10%.
Saldo tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp61.921.346.667,00 atau sebesar 14,78% dibandingkan dengan realisasi Belanja Pegawai dalam LRA tahun 2023 yaitu sebesar Rp418.913.978.804,00. Realisasi Belanja Pegawai pada tahun 2024 tersebut antara lain digunakan untuk belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD sebesar Rp7.509.937.692,00.
Salah satu jenis perpajakan yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD atas pembayaran gaji dan tunjangan DPRD adalah PPh 21, yang merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Tata cara penghitungan, pemungutan, tarif, dan ketentuan lain terkait pengenaan PPh 21 ditentukan dengan peraturan perundangan. Selain itu per tanggal 1 Januari 2024, skema perhitungan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima setiap bulan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja gaji dan tunjangan DPRD, dan permintaan keterangan kepada PPTK serta Bendahara Pengeluaran, ditemukan sejumlah persoalan.
Gaji dan tunjangan DPRD yang dibayarkan pada tahun 2024 terdiri atas komponen yang meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi.
Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, dalam melakukan pemungutan dan penyetoran PPh 21 atas uang representasi dan tunjangan DPRD, masih memotong dan menyetorkan PPh 21 dan dengan tarif final sebesar 5%. Bendahara Pengeluaran tidak menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan dalam pengenaan tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Berdasarkan kondisi tersebut, terjadi kesalahan penghitungan PPh 21 yang harus dipungut dan disetorkan oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp189.963.926,13 untuk gaji dan tunjangan DPRD Natuna periode 2019 2024 (Januari-Agustus 2024) dan sebesar Rp37.200.136,50 untuk gaji dan tunjangan DPRD Natuna periode 2024-2029 (September-Desember 2024).
“PPTK dan Bendahara Pengeluaran menjelaskan bahwa tidak mengetahui terkait pengenaan TER untuk PPh 21 atas gaji dan tunjangan DPRD. Terhadap kondisi tersebut, Sekretariat DPRD telah menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan sebagian kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebesar Rp161.750.846,49, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp65.413.216,14 (Rp227.164.062,63 – Rp161.750.846,49),” tulis BPK dalam LHP-nya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Natuna, Edi Priyoto, saat dikonfirmasi DURASI.co.id, Rabu (24/9/2025) mengatakan pihaknya telah melakukan penyetoran sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp65.413.216,14. “Itu sudah kami setor pada bulan Mei,” kata Edi.
Ditanya alasan Sekretariat DPRD Natuna tidak mengetahui adanya perubahan ketentuan pemotongan PPh 21 dengan skema TER yang berlaku sejak 1 Januari 2024, Edi Priyoto menyebut pihaknya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan tersebut.
“Tapi kami susah selesaikan juga,” lanjut Edi Priyoto seraya mengakhiri. [red]







