Salomo TR Pardede Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015, Warga Mangga dan Kwala Bekala Masih Banyak Belum Terima Bansos

Redaksi Durasi
Anggota DPRD Medan Salomo TR Pardede menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015 kepada warga Kelurahan Mangga dan Kwala Bekala, Minggu (18/10/26). Foto: Nababan/Durasi.co.id

MEDAN, DURASI.co.id – Anggota DPRD Kota Medan Salomo TR Pardede menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 di Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Sabtu dan Minggu (17–18/10/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, Salomo mendapati masih banyak persoalan yang dihadapi warga dalam mendapatkan bantuan sosial (bansos). Di antaranya, masih ada warga kurang mampu yang memiliki desil di atas 5. Selain itu, terdapat warga dengan desil rendah yang belum terdaftar dalam aplikasi Perlinsos sehingga belum menerima bansos.

Mengetahui kondisi tersebut, Salomo meyakinkan warga bahwa mereka yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan bantuan.

“Saya akan bantu warga yang hingga saat ini belum menerima bansos, padahal mereka memenuhi syarat,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Ia juga menjelaskan bahwa warga yang telah memenuhi persyaratan, tetapi belum menerima bantuan, kemungkinan terkendala oleh sejumlah hal yang melanggar ketentuan. Di antaranya, terindikasi bermain judi daring, melakukan transaksi belanja daring, atau menggunakan KTP calon penerima untuk membeli barang mahal, seperti mobil dan rumah.

Narasumber dari Dinas Sosial Kota Medan, Rinaldi Pane, menjelaskan bahwa warga yang masih aktif maupun yang telah pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, dan profesi lainnya yang termasuk dalam kategori penerima larangan tidak dapat menerima bantuan sosial.

Sementara itu, bagi warga yang memiliki desil di atas 5 meskipun berpenghasilan rendah, Rinaldi menyarankan agar mereka mengajukan sanggahan melalui aplikasi Perlinsos.

Baca Juga :  Komisi III: Putusan MA Terkait Eddy Prabowo Jadi Preseden Buruk

Selain memberikan penjelasan, seusai kegiatan sosialisasi peraturan daerah (sosper), warga juga dibantu mengisi data melalui aplikasi Perlinsos.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Medan Tuntungan yang diwakili Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Lia Iriani Lubis, Kasi Kesos Medan Johor Yusniar Napitupulu, serta Lurah Mangga Fery Arapenta Tarigan. [Nababan]