Satgas Fokus Benahi Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

  • Bagikan
Buah kelapa sawit. (Foto: Dok Durasi.co.id)

JAKARTA, DURASI.co.id – Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) terus meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Demikian ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (28/7/2023) di Jakarta.

Salah satunya dikatakan Luhut melalui sosialisasi offline dan telah berlangsung sebanyak empat kali di berbagai kota.

Acara pertama digelar di Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023. Kemudian Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023.

Selain itu, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi secara daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit.

Dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung hingga 3 Agustus 2023 nanti, perusahaan sawit diwajibkan untuk melaporkan serta meng-update informasi terkait lahan sawitnya dengan cara mengisi secara lengkap data-datanya melalui SIPERIBUN.

Baca Juga :  Melambung Tinggi, Harga Sawit Pecahkan Rekor Sepanjang Sejarah

Hal ini mencakup informasi penting mengenai Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, serta mencantumkan realisasi kebun saat ini.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas. Namun demikian, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.

“Satgas masih menemukan perusahaan yang belum melakukan pengunggahan dokumen spasial. Untuk itu, saya minta semua perusahaan menyampaikan data yang sebenar-benarnya dan menunjukkan disiplin dalam melaporkan kondisi saat ini, agar datanya dapat akurat dan transparan,” ungkap Luhut. 

Satgas memahami betapa pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Baca Juga :  Harga Pinang Kering di Riau Naik Jadi Rp8.350 per Kg

Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit. Dalam hal ini, Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini dengan sebaik-baiknya dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan.

Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan. Segala informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya. Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya.

Satgas juga memberikan kemudahan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan mengenai SIPERIBUN melalui hotline khusus yang dapat diakses melalui telegram di nomor +62 821-2446-6597. Tim dari Satgas yang profesional dan responsif siap memberikan bantuan.

Baca Juga :  Investasi di Pekanbaru Tahun 2023 Ditargetkan Rp5 Triliun

Satgas berharap bahwa seluruh pelaku usaha dapat melaksanakan pelaporan dengan sungguh-sungguh dan memberikan data yang benar-benar akurat. Kerjasama dan kedisiplinan dalam pelaporan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih baik.

“Sekali lagi, saya minta kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Saya juga ingin pastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini,” pungkas Menko Luhut. (IP)

  • Bagikan