Satu dari 19 PMI Dideportasi Malaysia Mengidap HIV

Pelabuhan Dumai, Riau. (Foto: Dok Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Sebanyak 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu (3/1/2026), setelah dideportasi oleh otoritas Malaysia.

Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, satu PMI asal Sumatera Utara diketahui mengidap HIV.

Fanny menjelaskan, pemulangan para PMI dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terkait deportasi 19 PMI dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Rombongan tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan kapal Indomal Regal.

“Setibanya di Dumai, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan,” kata Fanny, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  DPRD Bengkalis Terima Dua Ranperda Dari Bupati Bengkalis

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, satu PMI bernama Ricky Julianto Butarbutar, asal Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, dinyatakan mengidap HIV. Meski demikian, kondisi kesehatannya dinyatakan stabil.

“Yang bersangkutan dapat dipulangkan ke daerah asal dengan pendampingan sesuai prosedur pelindungan PMI,” katanya.

BP3MI Riau melalui Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai memberikan pendampingan penuh kepada para PMI sejak kedatangan hingga proses pemulangan ke daerah masing-masing. Pendampingan tersebut meliputi pendataan, bantuan registrasi IMEI telepon seluler melalui Bea Cukai, serta pelayanan sementara di Rumah Ramah PMI.

“Kami memastikan seluruh PMI mendapatkan pelayanan, pelindungan, dan informasi yang dibutuhkan. Negara hadir untuk menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, meskipun berada dalam kondisi bermasalah atau dideportasi,” tegas Fanny.

Baca Juga :  Update Jumlah Titik Panas di Sumatera

Selain itu, para PMI juga diberikan penyuluhan mengenai bahaya bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak prosedural, termasuk risiko hukum dan kesehatan yang dapat mengancam keselamatan mereka.
Adapun 19 PMI yang dipulangkan tersebut berasal dari Sumatera Utara satu orang, Aceh tiga orang, DKI Jakarta satu orang, Jawa Barat dua orang, Nusa Tenggara Barat tujuh orang, Sulawesi Selatan dua orang, Jawa Timur dua orang, dan Kalimantan Tengah satu orang.

Sebelumnya, diberitakan satu PMI asal Nusa Tenggara Barat meninggal dunia sesaat setelah tiba di Kota Dumai. PMI tersebut diketahui bernama Muhanip bin Radi.

Fanny menegaskan komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI dalam memberikan pelayanan dan pelindungan secara menyeluruh kepada setiap pekerja migran.

Baca Juga :  Update Covid-19 di Hari Raya, Wako Batam: Alhamdulillah Zona Hijau

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Pemerintah melalui BP2MI telah menyediakan jalur yang aman dan legal demi menjamin keselamatan serta kesejahteraan calon PMI,” tuturnya. [Sukri]