Sekdako Batam Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025

Sekdako Batam Jefridin berfoto bersama Kepala OPD usai rakor Kampanye Antikorupsi di Kantor Wali Kota, Rabu (25/6/25). Foto: Rumawi

BATAM, DURASI.co.id – Pemerintah Kota Batam melalui Inspektorat Daerah Kota Batam menyelenggarakan rapat koordinasi ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2025 di Ruang Rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Wali Kota, Rabu (25/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin dan diikuti oleh seluruh perangkat daerah serta camat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Nomor B/2286/DKM.02.01/80-83/04/2025 tanggal 11 April 2025 perihal Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi 2025, serta Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.10.5/2534/SJ tanggal 14 Mei 2025 perihal Ajakan Kampanye Antikorupsi di Daerah Tahun 2025.

Baca Juga :  Jasa Raharja Kepri Lakukan Sinergitas Penjamin Korban Laka Lantas Bersama RSUD Embung Fatimah

“Atas arahan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, agar seluruh perangkat daerah dan camat menindaklanjuti surat dari KPK dan Kemendagri. KPK telah melakukan peluncuran Program Kampanye Antikorupsi pada 13 Maret 2025 dan sosialisasi Program Pariwara Antikorupsi dilaksanakan oleh KPK pada 30 April lalu,” jelasnya di awal rapat.

Untuk tingkat pemerintah daerah, Kampanye Antikorupsi Serentak dimulai sejak 1 Juni hingga 26 September 2025. Pemerintah daerah, menurutnya, harus menyusun laporan Kampanye Antikorupsi Serentak pada periode 1 Agustus hingga 26 September 2025. Oleh karena itu, ia meminta perangkat daerah dan camat agar segera mengampanyekan ajakan tersebut melalui media konvensional maupun digital.

“Ketentuan konten kampanye harus sesuai dengan tema, yakni Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik. Harus berbasis fakta dan mudah dipahami, akurat, serta memiliki pesan yang jelas. Kampanye Antikorupsi dapat dibuat dalam bentuk spanduk, banner, ataupun baliho,” paparnya.

Baca Juga :  Dishub Lingga Surati ASDP Batam Usai Kendaraan ODOL Terguling di Pelabuhan Jagoh

Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar perangkat daerah dan camat berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah Kota Batam serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam. Perangkat daerah yang akan membuat konten diperbolehkan memodifikasi materi kampanye dengan unsur lokal/daerah agar lebih relevan. Yang paling penting, konten harus memuat ajakan kampanye antikorupsi terhadap suap dan/atau gratifikasi, nepotisme, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan fasilitas dinas. [Devina]