Selain Diduga Langgar Permen PU, Pemilik Reklame Bando Belum Lakukan Perawatan JPO Sei Harapan

Reklame bando di JPO Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Papan reklame jenis bando milik Renzo Advertising yang memuat iklan perumahan Serenity Central City melintang di atas jalan, tepatnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jalan Martadinata, Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam itu diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Selain itu, pemilik reklame bando belum melakukan perawatan jembatan penyebrangan orang (JPO) di Sei Harapan tersebut.

Besi JPO Sei Harapan terpotong untuk kedudukan besi papan reklame. (Durasi.co.id)

Hal itu berdasarkan penelusuran Durasi.co.id di lokasi, Senin (13/11/2023), terlihat JPO tidak terawat, yang mana besi dan baut tiang penyangga banyak yang berkarat.

Baca Juga :  PLN Batam Berbagi 5 Tips Merawat kWh Meter untuk Cegah Kerusakan

Di samping itu, ditemukan besi di JPO telah terpotong untuk kedudukan besi papan reklame. Ditambah lagi besi papan reklame itu ukurannya lebih besar dari besi penahan atap JPO, yang berakibat bertambahnya beban (volume) JPO.

Kolase foto kondisi JPO Sei Harapan, terlihat besi dan baut sudah berkarat. (Foto: Durasi.co.id)

Pemilik Renzo Advertising, Acai saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa hari ini, Senin (13/11/2023) sekitar jam 10.00 WIB, pihaknya telah meninjau lokasi JPO, dan mengaku baru akan melakukan perawatan.

“Kita kan kompensasinya, segala sesuatunya mesti koordinasi juga. Tak bisa suka-suka kita,” ucap Acai. (red)