Setelah Ditemukan KLH, Limbah B3 Asal Amerika Siap Dikirim Balik dari Batam

Bea Cukai Batam bersama Gakkum LHK melakukan pemeriksaan fisik kontainer berisi limbah B3 di Pelabuhan Batuampar, Batam, Selasa (30/9/25). Foto: Ledi-Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Bea Cukai Batam memastikan proses reekspor 199 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) asal Amerika Serikat akan segera dilaksanakan. Saat ini, BC Batam tengah memproses dokumen administrasi dan menunggu pemesanan kapal dari pihak pemilik limbah.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebutkan bahwa langkah percepatan dilakukan sesuai rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).“Masih dalam tahap persiapan dokumen dan pemesanan kapal. Untuk reekspor, kami gesa sesuai rekomendasi dari KLH,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

“Masih dalam tahap persiapan dokumen dan pemesanan kapal. Untuk reekspor, kami gesa sesuai rekomendasi dari KLH,” sebut Evi, Senin (20/10/2025).

Baca Juga :  Jasa Raharja Tanjungpinang Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pulau Penyengat

Adapun pemilik limbah tersebut tercatat atas nama PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Evi menjelaskan, pihaknya tidak menindak langsung impor limbah itu karena proses awalnya telah mengacu pada rekomendasi yang berlaku. Namun, KLH kemudian menerima informasi adanya pengiriman limbah B3 dari Amerika Serikat yang masuk ke Batam.

“Informasinya dari KLH, bahwa asal limbah tersebut dari Amerika Serikat. Maka dilakukan pemeriksaan bersama, dan proses hukumnya berada di KLH,” ujar Evi.

Diketahui, sebanyak 199 kontainer berisi limbah elektronik tersebut telah disegel oleh Bea Cukai Batam. Sebagian di antaranya telah melalui pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  BP Batam Pamerkan Keunggulan Batam di APM 2024 Singapura

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung secara bertahap sambil menunggu petugas dari KLH.

“Sebagian sudah diperiksa dan sisanya akan menyusul. Kami menunggu petugas KLH,” ujarnya.

Zaky menegaskan, limbah yang sudah dipastikan termasuk kategori A108d, yakni limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun, akan segera direekspor ke negara asalnya.

“Kami dorong percepatan reekspor agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” kata Zaky menandaskan.

Penulis: Ledi
Editor: Indra