Sikapi Perilaku LGBT, LAMR Keluarkan Warkah Petuah Amanah

  • Bagikan
Balai Adat Melayu Riau. (Foto: Sukri/Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengeluarkan warkah petuah amanah terkait perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah LAMR, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, bahwa LAMR berpandangan perilaku LGBT merupakan perbuatan yang dilarang di ajaran agama.

“Selain itu, hal tersebut juga sesuatu yang dimurkai Allah SWT, dan mendekatkan negeri kepada kebinasaan,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/1/2023).

Atas dasar itu, kata Datuk Taufik, Lembaga Adat Melayu Riau mengeluarkan warkah petuah amanah.

“Di dalam adat melayu yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan kitabullah, berlaku prinsip syarak mengata, adat memakai. Perilaku kaum LGBT sudah dinyatakan menyimpang dalam ketentuan agama, maka menyimpang pula dalam ketentuan adat dan resam Melayu,” ucapnya.

Baca Juga :  Dua Unit Payung Elektrik Sudah Tiba di Komplek Masjid Raya Annur Riau

Ia menjelaskan, perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat.

Beralas kepada pokok pikiran tersebut, maka dengan memohon ampun kepada Allah Subhanahu wa taala, LAMR mengistiharkan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, menolak dengan keras paham perilaku menyimpang dari apa yang disebut dengan LGBT, menolak keberadaan organisasinya dalam bentuk apa pun, dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan. 

“Kedua, mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT, dan kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apapun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT seperti melalui panggung seni, olah raga, selebaran/lieflet, poster dan sejenisnya), serta membuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari bumi lancang kuning,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Kagum Atas Kinerja Baznas Siak

Ketiga, menghimbau kepada masyarakat dan masing-masing keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, sembari menjaga keluarga dan lingkungannya dari penyebaran LGBT.

Keempat, pada LAMR Kabupaten/Kota, LAMR Kawasan, LAMR Kecamatan, LKAM Luhak/Kenegerian/Kepenghuluan, Pebatinan/Batin se-Riau untuk mengawasi perilaku LGBT dengan berbagai bentuk kegiatan LGBT di daerahnya masing-masing dan dapat memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing masyarakat komunitas adat.

“Kelima, oleh karena LGBT ini adalah suatu penyakit, diminta kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan lintas instansi dan pengobatan dilakukan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama,” ujarnya.

Penulis: Sukri
Editor: Indra

Baca Juga :  Dirjen PUPR dan Gubri Syamsuar Bahas Pembangungan Jembatan Bengkalis-Meranti
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang