Simpan Sabu dalam Plastik Gula, Dua Pria di Anambas Diringkus Polisi

Barang bukti yang disita Polres Anambas dari kedua pelaku. (Foto: Polres Anambas)

ANAMBAS, DURASI.co.id – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kedua pelaku, berinisial FA (24) dan EW (40), ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, SM Simanjuntak, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, petugas langsung menuju ke lokasi.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pelaku berinisial FA.

“Dari tangan pelaku FA, ditemukan tiga paket kecil barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,97 gram,” ujar SM Simanjuntak, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi Batam ke-195, Rudi: Momentum untuk Terus Maju dan Berkembang

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap FA. Dari hasil pengembangan, FA mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari pelaku EW.

Tidak membutuhkan waktu lama, petugas langsung menangkap pelaku EW yang saat itu berada di sebuah kafe di Pasir Putih, Desa Tarempa Timur. Pelaku EW mengaku kepada petugas bahwa ia menyembunyikan barang bukti berupa dua bungkus plastik gula berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Batu Belah.

“Dari tangan pelaku EW, ditemukan dua paket plastik gula berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 27,03 gram,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. Pelaku FA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pelaku EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) undang-undang yang sama.

Baca Juga :  RAT Kopkar BP Batam, Momentum Penguatan Tata Kelola Koperasi

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lain yang masih berupaya menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas. Polres Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” katanya.

Penulis: Fitri
Editor: Indra