RENGAT, DURASI.co.id – Polres Indragiri Hulu (Inhu) membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lintas provinsi. Sebanyak 10 tersangka ditangkap, dua di antaranya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap.
Salah satu pelaku curanmor yang ditangkap masih berusia di bawah umur. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan sindikat ini memiliki struktur yang sangat terorganisasi. Operasi penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Indragiri Hulu, Kabupaten Kampar, Pekanbaru, Medan, hingga Tembilahan dan Labuhan Batu Selatan.
Otak sindikat diketahui bernama Ari Suhendri alias Arya (22), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Arya bersama kelompoknya menggunakan kunci T modifikasi untuk mencuri sepeda motor. Selain itu, Fitra Ramadhan (25) juga dilumpuhkan petugas karena melawan saat ditangkap. Sementara itu, DS (15), pelaku lain yang masih berstatus anak, kini menjalani proses hukum khusus anak.
Para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga menyalurkan hasil kejahatan melalui jaringan penadah sekaligus pemalsu STNK. Desky Ramadhan (25) berperan sebagai penadah dan penghubung dengan jaringan pemalsu dokumen kendaraan.
“Motor curian yang dijual murah ini kemudian dilengkapi STNK palsu agar tampak legal dan memudahkan penjualan,” ujar Fahrian, didampingi Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Rabu (24/9/2024).
Dalam jaringan pemalsuan STNK, Beni Putra Rembulan (34) menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui WhatsApp. Ia bekerja sama dengan Mhd. Hanifah alias Mamad (36) di Medan, Sumatera Utara, yang menjadi pencetak utama STNK palsu.
“Petugas mengamankan lebih dari 400 lembar STNK palsu yang siap digunakan, menunjukkan betapa masifnya peredaran dokumen palsu ini,” kata Fahrian.
Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah lain, yakni Rio Tri Putra (29) dan Antoni (41), yang berperan menjual motor curian di Tembilahan dan Air Tawar, Inhil. Dengan demikian, total 10 tersangka berhasil diringkus dengan peran saling berkaitan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 33 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian. Selain itu, turut diamankan perlengkapan pemalsuan STNK berupa printer, laptop, tinta, ratusan resi pengiriman, dan kardus. Barang bukti uang tunai Rp1.160.000 juga ditemukan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [Yopi]







