KUANSING, DURASI.co.id – Seorang pria berinisial CH (38) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik setelah diduga menggelapkan satu unit mobil Mitsubishi Triton berwarna putih.
Penangkapan tersebut berlangsung melalui pengejaran panjang hingga dini hari, Kamis (20/11/2025).
Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Riduan Butar Butar, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat menjadi prioritas kami. Begitu laporan diterima, kami langsung bertindak. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing untuk memberikan rasa aman,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan HS (47), pemilik kendaraan, yang menyebut bahwa mobilnya dibawa oleh CH pada 9 November 2025 dan tidak dikembalikan meski telah ditunggu berhari-hari. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp250 juta. Laporan pun dibuat pada 12 November 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa CH berada di Pekanbaru pada 19 November 2025. Tim langsung bergerak menuju lokasi. Ketika pelaku diketahui kembali menuju Teluk Kuantan, petugas segera melakukan pengejaran.
“Sekitar pukul 01.45 WIB, CH berhasil kami amankan di Bundaran Tugu Pelajar Simpang Tiga Teluk Kuantan,” kata Iptu Riduan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan STNK kendaraan.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menjalani proses hukum. Kami mengapresiasi kerja anggota yang bekerja hingga larut malam,” kata Kapolsek.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti.
“CH kini ditahan di Polsek Kuantan Mudik dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” sebutnya.
Penulis: Yopi
Editor: Indra







