Sindikat Judi Online di Batam Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi Durasi
Sidang pembacaan surat dakwaan kasus judi online internasional di Pengadilan Negeri Batam, Senin (28/10/24). Foto: Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Edi Sino alias Joni, Edi Santoso, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Faranticka dan Vivian, terdakwa sindikat judi online internasional menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin 28 Oktober 2024.

Selain kelima terdakwa tersebut, Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (money changer), Fandias dan karyawannya, Juni Hendrianto juga disidangkan dalam 4 berkas terpisah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Welly Irdianto itu, Jaksa Susanto Martua menyebutkan kelima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Para terdakwa ditangkap Bareskrim Mabes Polri karena diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional pada Mei 2024 lalu.

Susanto Martua mengemukakan, kasus dugaan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan para tersangka ini berhasil diungkap Bareskrim Polri.

“Otak dari tindak pidana perjudian online dan TPPU yang dilakukan para terdakwa adalah seseorang bernama Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias Eat,” ujarnya.

Lanjutnya, pada tahun 2021 terdakwa Edi Sino alias Jonni berkenalan dengan seseorang bernama Handoyo Salman alias Ahan alias Billy yang mengaku sebagai pemilik website perjudian online W88 dengan URL: https://www.w88viral.com/.

“Dari komunikasi tersebut, Handoyo Salman alias Ahan menawarkan kepada terdakwa Edi Sino alias Jonni untuk bekerja sama dalam transaksi keuangan hasil perjudian online website W88 dengan URL : https://www.w88viral.com/,” katanya.

Baca Juga :  Muhammad Rudi Ajak Muslimat NU Terus Berkolaborasi Dengan Pemerintah

Selama berkomunikasi terdakwa Edi Sino dan Handoyo Salman alias Ahan tidak pernah bertemu. Mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi telegram dengan user name EAT dan group EAT USD.

“Setelah melakukan komunikasi intens dengan Handoyo Salman, terdakwa Edi Sino alias Jonni pada akhirnya tertarik dan mau bekerja sama dalam transaksi keuangan hasil perjudian online website W88 URL: https://www.w88viral.com/ karena akan memperoleh banyak keuntungan dari transaksi tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia menyebutkan, sebelum menyetujui kerja sama dengan Handoyo Salman, ternyata terdakwa Edi Sino alias Jonni telah mengetahui website judi oline W88 dengan url https://www.w88viral.com/. merupakan situs judi terbesar di Asia.

“Usai menyepakati kerja sama dengan Handoyo Salman, terdakwa Edi Sino alias Jonni kemudian menghubungi terdakwa Fandias selaku bos money changer untuk mengajak bekerja sama melakukan penukaran mata rupiah ke mata uang kripto USDT,” sebutnya.

“Atas ajakan terdakwa Edi Sino alias Jonni, terdakwa Fandias pun menyetujui tawaran untuk melakukan penukaran mata uang rupiah ke mata uang kripto USDT dengan harga atau nilai yang didapatkan oleh money changer PT Dias Makmur Sejahtera, yaitu 5 point dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT,” imbuhnya.

Dari tawaran itu, kata dia, selaku Direktur PT Dias Makmur Sejahtera, terdakwa Fandias pun menyetujuinya. Setelah menyepakati tawaran itu, terdakwa Fandias dan terdakwa Juni Hendrianto pun bergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh terdakwa Edi Sino alias Jonni untuk memudahkan komunikasi antara para terdakwa terkait lalu lintas transaksi mata uang kripto USDT dengan PT Dias Makmur Sejahtera.

Baca Juga :  Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Bali Pelajari Pengoperasian dan Pemeliharaan Air di Kota Batam

“Cara terdakwa Fandias dan terdakwa Juni Hendrianto menukarkan uang rupiah ke mata uang kripto USDT menggunakan money changer PT Dias Makmur Sejahtera yaitu uang yang diterima dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan (Edi Sino alias Jonni) oleh terdakwa Juni Hendrianto ditukarkan dalam bentuk crypto currency USDT melalui Rudi yang bekerja di Money Changer PT Indo Makmur Valasindo,” sebutnya.

Setelah menerima hasil penukaran uang ke crypto currency USDT dari money changer PT Indo Makmur Valasindo, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto kembali mengirimkan uang tersebut ke Wallet Imtoken E-wallet milik terdakwa Fandias. Selanjutnya, terdakwa Fandias kembali mengirimkan uang hasil penukaran itu akun ke E-wallet milik terdakwa Susilo (Edi Sino alias Jonni) sesuai dengan nilai uang yang telah ditukar ke mata uang kripto USDT.

“Usai mengirimkan uang itu, terdakwa Juni Hendrianto kemudian melakukan pencatatan atas setiap transaksi jual/beli mata uang asing dan mata uang kripto yang ada di PT Dias Makmur Sejahtera sebagai money changer dalam bentuk lembar Excel. Nilai uang dalam rupiah hasil dari transaksi dari rekening Bank BRI atas nama Susilo Hermawan ke rekening atas nama PT Dias Makmur Sejahtera sebagai money changer yaitu di atas Rp1 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Efisiensi Belanja Jadi Momentum Dalam Pembangunan Kota Batam

Disebutkannya, hampir setiap hari terdakwa Fandias mengirimkan penukaran mata uang kripto USDT ke terdakwa Edi Sino alias Jonni (Susilo), nominalnya mencapai Rp1 miliar.

“Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto pun mengetahui aliran uang atau setiap perputaran penukaran uang USDT dari konversi uang rupiah menjadi mata uang kripto USDT melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera berasal dari hasil pendapatan permainan judi online dengan nama W88 dengan url https://www.w88viral.com/. W88 yang merupakan situs judi terbesar di Asia,” sebutnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan praktik pencucian uang ini, money changer PT Dias Makmur Sejahtera mendapatkan keuntungan setiap transaksi dari Bank BRI atas nama Susilo Hermawan dengan cara mengambil nilai 5 poin dari setiap penukaran uang ke mata uang kripto USDT setelah dihitung sejak awal transaksi mencapai sebesar USD 131,442,238.

“Keuntungan dari 5 poin kripto USDT tersebut jika dirupiahkan senilai Rp 657.211.190,” ujarnya menandaskan. (red)