TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Seorang siswi di Tanjungpinang mengalami trauma akibat tindakan tidak terpuji dari guru privat yang dipercayai orang tuanya. Semula gadis berusia 18 tahun tersebut ceria, kini lebih banyak diam setelah mengalami kekerasan seksual oleh guru privat berinisial IRF (48).
Kejadian ini bermula saat keluarganya mempercayakan pelajaran tambahan kepada IRF, yang merupakan teman dekat dan dipercaya oleh orang tua korban.
Setiap sesi pembelajaran, gadis tersebut datang ke rumah pelaku membawa buku dan latihan, untuk membantu memahami pelajaran yang dianggap sulit. Namun, di balik pertemuan tersebut, pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga korban untuk melakukan tindakan bejatnya.
Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi segera bertindak dan menangkap pelaku.
“Pelaku menggunakan modus sebagai guru privat dan melakukan bujuk rayu. Aksi tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali sejak awal Oktober 2025,” kata Onny, Jumat (24/10/2025).
Onny menambahkan, korban mulai mengikuti les privat di rumah IRF di kawasan Tanjungpinang Timur sejak 5 Oktober 2025. Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku adalah teman lama dari orang tua korban,” kata Onny menambahkan.
Kini, IRF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf b, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Saat ini baru satu korban yang melapor, namun kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” kata Onny.
Penulis: Rudi
Editor: Indra







