SMPN 3 Purwakarta Klarifikasi Isu Hoaks SPMB

Kepala SMPN 3 Purwakarta, Husni. (Foto: Tangkapan layar)

PURWAKARTA, DURASI.co.id – Polemik terkait isu hoaks dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 3 Purwakarta akhirnya diluruskan. Setelah dilakukan penelusuran, pihak sekolah bersama tokoh masyarakat mengklarifikasi pernyataan yang sempat viral di media sosial.

Berdasarkan data administrasi, individu yang bersangkutan diketahui berdomisili di RT 34 RW 06, Kelurahan Nagri Tengah, dengan jarak lebih dari 600 meter dari SMPN 3 Purwakarta.

Kepala SMPN 3 Purwakarta, Husni, menjelaskan bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sudah diatur secara jelas dalam petunjuk teknis. Surat keterangan domisili, kata dia, hanya dapat digunakan oleh calon siswa yang terdampak kondisi sosial khusus atau bencana, serta harus dilengkapi dokumen pendukung yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Baca Juga :  Dua Guru SD Al-Muhajirin Lolos Seleksi 1000 GTK Menulis Tingkat Jawa Barat

“Yang bersangkutan menggunakan domisili di luar radius yang ditentukan tanpa dasar yang sah. Padahal, aturan sudah sangat jelas. Penggunaan surat domisili fiktif dapat berdampak hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam sistem penerimaan siswa,” ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, pihak yang mengunggah informasi tersebut akhirnya mengakui kekeliruannya dan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak sekolah.

“Yang bersangkutan menyadari kesalahannya dan telah meminta maaf. Dengan ini kami tegaskan, informasi yang viral di TikTok itu tidak benar alias hoaks,” tegas Husni.

Pihak sekolah berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Husni juga mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga :  Bupati Ade Sugianto Lantik 54 Pejabat Pemkab Tasikmalaya

Sementara itu, tokoh masyarakat RW 06 Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Awod Abdul Gadir, juga menyampaikan permohonan maaf terkait tanggapan keliru yang sempat ia sampaikan mengenai jalur zonasi di SMPN 3. [Rudi]