Soal Laporan Alarm Indonesia, Dendi Purnomo Respon Positif Perintah Audit Lingkungan Ombudsman Kepri ke DLH Batam

  • Bagikan
Ketua Dewan Penasehat PTALI Kepulauan Riau, Ir Dendi Purnomo. (Foto: FB Dendi Purnomo)

BATAM, DURASI.co.id – Ketua Dewan Penasehat Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan (PTALI) Kepulauan Riau (Kepri) Ir Dendi Purnomo memberikan respon positif terkait perintah audit lingkungan PT Global dari Ombudsman Kepri kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

“Audit lingkungan bisa dipublish dengan persetujuan para pihak. Jika audit lingkungan hidup dilakukan oleh pengawas sebagai tindak lanjut penegakkan pidana biasanya tidak dipublish. Namun jika tidak ditindak lanjuti untuk pidana bisa dipublish untuk kepentingan publik,” ujar Dendi, Selasa (7/3/2023).

Dendi menilai, bahwa LSM bisa mendesak agar audit diumumkan ke media, karena hal ini domain-nya publik.

“Pembukaan jalan umum, ya sebaiknya dipublish. Itu pendapat saya,” ucap Tokoh Lingkungan Kota Batam ini.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang

Dendi memuji langkah-langkah lingkungan yang dilakukan oleh Alarm Indonesia. Munculnya berita acara Ombudsman, menurut Dendi adalah langkah yang proper dan sangat bagus.

“Terkait program mitigasi limbah Alarm Indonesia dengan besutan solusi air untuk Kota Batam, saya mengacungkan jempol dan menyebut kegiatan tersebut sangat proper, serta mengajak publik berpikir. Salut,” ucap mantan Kepala Bapedal Kota Batam ini.

Sementara itu, Ketua Alarm Indonesia, Antoni memberikan apresiasi terhadap dukungan Dendi Purnomo yang merespon positif kegiatan Alarm Indonesia.

“Ini membuat kami semakin bersemangat, karena untuk masalah lingkungan di Batam dan Kepri beliau adalah rujukan. Pendapat dan suaranya sangat patut diperhitungkan,” sebut Antoni.

Ia mengemukakan, bahwa perintah audit lingkungan PT Global dari Ombudsman Kepri kepada DLH Kota Batam itu dimulai pada 17 Februari 2023.

Baca Juga :  Berkunjung ke Kepri, Endang Budi Karya Terkesan dengan Budaya Melayu

“Waktunya adalah 30 hari, jadi silahkan bagi masyarakat yang mau mengawasi proses audit lingkungan ini, menghubungi kami ataupun langsung ke DLH Batam. Data berita acara akan kita buka bagi siapapun yang mau ikut mengawasi proses audit lingkungan ini,” tandas Antoni.

Sebagai informasi, pada 17 Februari 2023 lalu, Ombudsman Perwakilan Kepri mengeluarkan surat perintah kepada DLH Batam untuk melaksanakan audit lingkungan terhadap PT Global. Perintah audit lingkungan ini tertuang dalam surat berita acara Ombudsman Kepri nomor: 0036/RIKSA/III/2023/BATAM. Dalam hal ini DLH Batam diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakannya. (red)

  • Bagikan