BINTAN, DURASI.co.id – Ketua Rumah Milenial (RMI) Kepulauan Riau (Kepri) Rimbun Purba SH menyoroti dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bintan.
“Ini telah terjadi abuse of power yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan Bintan yang mempunyai kewenangan mengeluarkan kartu fuel card,” kata Rimbun Purba, Selasa (29/10/2024).
Ia menjelaskan, masyarakat Bintan yang akan mengurus kartu solar subsidi seharusnya memenuhi persyaratan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku baik online maupun offline. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yakni mulai dari KTP pemohon, nomor handphone dan email pemohon, STNK dan pajak kendaraan, foto kendaraan (tampak samping dan depan), serta kartu KIR yang masih berlaku (bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang).
“Tapi kami RMI Kepri menemukan bahwa Dinas Perhubungan Bintan tidak menjalankan aturan tersebut secara profesional. Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum (APH) baik itu Kejari Bintan maupun Polres Bintan melakukan tindakan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bintan beserta jajarannya,” kata dia.
Rimbun Purba juga mengaku telah menerima laporan, bahwa Dinas Perhubungan Bintan mendapatkan uang secara cas atau bagi hasil dari kartu yang dikeluarkan secara non prosedural alias melanggar hukum.
“Kami meminta dengan tegas kepada kejaksaan dan kepolisian untuk melakukan tindakan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Bintan, dan mengaudit seluruh kartu fuel card solar bersubsidi yang telah dikeluarkan,” katanya.
Sementara itu, Kadishub Bintan, Moh Insan Amin ketika dikonfirmasi terkait tudingan yang disampaikan Ketua RMI Kepri, belum memberikan jawaban. (red)







