Kejati Kepri Terima Limpahan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkab Natuna Tahap II dari Polda

  • Bagikan
JPU Kejati Kepri menerima limpahan tersangka korupsi dana hibah Pemkab Natuna tahap II, Selasa (23/4/24). Foto: Kejati untuk Durasi.co.id

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh LSM Forum Kota (FORKOT) Natuna pada tahun 2011-2013, bertempat di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Selasa (23/4/2024).

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor ini, penyidik Polda Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 tersangka atas nama Darmanto AK bin Aseh Taryo selaku Kepala BPKAD Kabupaten Natuna.

“Penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 1,7 miliar,” kata Deny, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga :  Pengurus Masyarakat Kelistrikan Indonesia Wilayah Kepri Resmi Terbentuk

Saat proses tahap II ini, kata Deny, tim JPU Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Darmanto bin Aseh Taryo dengan didampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti, yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka.

“Kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” katanya.

Lanjut Kasi Penkum, dalam kasus ini tersangka Darmanto bin Aseh Taryo diduga telah melakukan korupsi pada kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diterima oleh LSM FORKOT Kabupaten Natuna yang terjadi pada tahun 2011-2013.

Baca Juga :  DPR RI Sahkan Anggaran BP Batam Tahun 2023 Sebesar Rp1,72 Triliun

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka D dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” imbuh Denny. (red)

Baca Juga :  BP Batam Pastikan Sosialisasi ke Masyarakat Rempang Terus Berlangsung
  • Bagikan