LINGGA, DURASI.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lingga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lingga mengadakan acara sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Lingga pada Kamis (13/2/2025) ini disejalankan dengan focus group discussion (FGD) Evaluasi Pelayanan Nikah Terintegrasi Five in One.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Lingga, Erman Zaruddin berharap dengan adanya kegiatan ini, pihaknya dapat memperoleh masukan dan saran yang konstruktif dari berbagai pihak, sehingga pelayanan nikah terintegrasi five in one dapat berjalan dengan baik
“Kami juga berharap agar PMA Nomor 22 Tahun 2024 dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lingga, Recky Sarman Timur mengatakan, bahwa pihaknya sangat mendukung pelaksanaan nikah terintegrasi five in one tersebut.
“Kami berharap agar kerja sama antara Kemenag dan Disdukcapil dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Recky.
Ia menjelaskan, Disdukcapil Lingga akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan publik, termasuk pelayanan nikah.
“Saya juga berharap agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pelayanan nikah terintegrasi five in one ini,” ucapnya.
Penulis: Fitri
Editor: Indra







