Speed Boat Pembawa PMI Nonprosedural Ditangkap di Perairan Karimun

Nahkoda kapal dan PMI nonprosedural saat ditangkap Lanal Karimun, Sabtu (22/11/25). Foto: Lanal

KARIMUN, DURASI.co.id – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Operasi Intelmar Koarmada I Wilayah TBK berhasil mengamankan satu unit speed boat jenis selodang bermesin Yamaha 40 PK berwarna biru yang mengangkut enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural serta seorang nakhoda/tekong. Mereka diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya mengatakan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika unsur Sea Rider 01 Mahesa tiba di Perairan Pulau Pandan, Kabupaten Karimun. Pada saat itu, tim mendeteksi suara mesin speed boat dari arah Dusun Parit 4, Kecamatan Selat Gelam, menuju Perairan Pulau Pandan.

Baca Juga :  Buronan Kasus KDRT Asal Batam Ditangkap Kejati Kepri di Nias Barat

“Tim kemudian melihat siluet dua speed boat bermesin 40 PK yang bergerak menuju Perairan Pulau Nipah. Pada pukul 22.45 WIB, tim melakukan pengejaran. Menyadari keberadaan petugas, kedua speed boat berpencar. Tim memutuskan fokus mengejar satu unit speed boat berwarna biru yang diduga membawa PMI nonprosedural,” Danlanal, Minggu (23/11/2025).

Setelah jarak semakin dekat, tim memberikan tembakan peringatan. Namun, speed boat tersebut tetap berusaha melarikan diri. Pada pukul 23.45 WIB, setelah pengejaran selama kurang lebih satu jam, tim berhasil menghentikan dan menangkap speed boat selodang bermesin 40 PK yang telah kehabisan bahan bakar.

Enam PMI nonprosedural dan seorang nakhoda/tekong sempat melompat ke laut untuk melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh tim F1QR. Speed boat tersebut diketahui berangkat dari Perairan Kampung Asam, Pulau Kundur, dengan tujuan Malaysia.

Baca Juga :  Miris, Pelaku Curanmor di Bengkong Batam Masih di Bawah Umur

Pada Minggu (23/11/2025) pukul 00.55 WIB, speed boat selodang beserta seorang tekong dan enam PMI nonprosedural tiba di Mako Lanal TBK untuk proses lebih lanjut.

Pukul 01.10 WIB dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tekong dan para PMI nonprosedural oleh tim kesehatan Lanal TBK. Selanjutnya, pukul 01.30 WIB dilakukan pemeriksaan awal dan pendalaman terkait rencana keberangkatan serta dugaan jaringan pengiriman. Pada pukul 01.35 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang untuk memastikan tidak terdapat barang ilegal.

Setiap korban diketahui telah mengeluarkan biaya antara Rp6.000.000 hingga Rp15.000.000 untuk keberangkatan ilegal tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut serta mencegah tindak pidana penyelundupan manusia melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan patroli untuk memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga kedaulatan negara,” ujar Danlanal.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda ke-94, Pemprov Kepri Gelar Festival dan Perlombaan

Seluruh PMI nonprosedural diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Tanjung Balai Karimun untuk pendataan dan proses pemulangan ke daerah asal masing-masing. Sementara itu, nakhoda/tekong diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis: Alisyahman
Editor: Indra