JAKARTA, DURASI.co.id – Proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 masih berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022. “Mengingatkan…
Kemnaker: Batas Pencairan BSU hingga 20 Desember 2022
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

