TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pengemudi kendaraan bermotor korban kecelakaan lalu lintas di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023). Kepada ahli waris, petugas Jasa Raharja Tanjungpinang, Lambang Priantono menjelaskan tentang hak santunan meninggal dunia dan penjelasan persyaratan…
Kurang dari 24 Jam
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

