Kurang dari 24 Jam, Korban Meninggal Dunia di Tanjungpinang Terima Santunan Jasa Raharja

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal laka lantas di Tanjungpinang, Rabu (2/8).

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Jasa Raharja Tanjungpinang menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris pengemudi kendaraan bermotor korban kecelakaan lalu lintas di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang, Rabu (2/8/2023).

Kepada ahli waris, petugas Jasa Raharja Tanjungpinang, Lambang Priantono menjelaskan tentang hak santunan meninggal dunia dan penjelasan persyaratan pengajuan santunan.

“Korban berinisial RM mengalami kecelakaan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 di jalan DI Panjaitan (tepatnya didepan Rumah Makan Padang Tanjungjaya), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 WIB,” ucapnya.

Lanjutnya, dari informasi yang didapatkan dari tempat kejadian, kecelakaan bermula saat korban RM seorang pengendara kendaraan bermotor roda dua berjalan dari arah Traffic Light Bintan Center menuju ke arah jalan DI Panjaitan, korban hendak menyalip kendaraan di depannya namun gagal sehingga membentur bagian bak mobil Dump Truck yang berada di depannya.

Baca Juga :  Kepala BP Batam Paparkan Rencana Strategis Pengembangan Pulau Rempang

Atas kecelakaan tersebut, Kepala Perwakilan Tanjung Pinang melalui petugas Jasa Raharja, Lambang Priantono Putra, pada saat berkunjung ke rumah duka menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban RM.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran. Berdasarkan hasil survey, ahli waris korban yang sah adalah ibu kandung korban berinisial M dan berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja,” katanya.

Ia mengatakan, korban dalam jaminan Jasa Raharja sesuai dengan PMK nomor 16 tahun 2017. Ibu korban M sebagai ahli waris yang sah diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000.

“Kami langsung melakukan jemput bola untuk survey ahli waris korban kecelakaan serta menjelaskan hak dan kewajiban pengajuan santunan meninggal dunia kepada ahli waris”, tambah Lambang.

Baca Juga :  Tebarkan Senyum Kebahagiaan Ramadhan, PLN Batam Berikan Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Lebih lanjut dijelaskan, ibu korban telah melengkapi beberapa persyaratan administrasi santunan dan telah memenuhi persyaratan kelengkapan sehingga akan segera diproses penyerahan santunannya.

“Untuk santunan meninggal dunia akan diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris tanpa ada potongan sama sekali,” tuturnya.

PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang menghimbau agar masyarakat tetap hati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Ia menambahkan, santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama Samsat.

Baca Juga :  Sesepuh Golkar Kepri Silaturahmi ke Kediaman Ansar Ahmad

“Mengingat pentingnya dana tersebut dan pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” jelasnya. (red)

  • Bagikan