TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp3.279.194 per bulan. Nilai UMP tersebut naik sebesar Rp229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 yang sebesar Rp3.050.172. Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri…
Naik Rp229.022
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



