UMP Kepri 2023 Ditetapkan Sebesar Rp3.279.194, Naik Rp229.022

  • Bagikan
Ilustrasi. (Ist)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp3.279.194 per bulan.

Nilai UMP tersebut naik sebesar Rp229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri 2022 yang sebesar Rp3.050.172.

Penetapan UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Adapun sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi.

Sebelumnya pada 2021 pemerintah mengeluarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki.

Baca Juga :  DPRD Batam Minta Dishub Siapkan Sistem Retribusi Parkir Baru

Namun seiring perjalanan waktu teryata kondisi perkonomian tidak begitu saja membaik namun inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka pemerintah melalui Kemenaker mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023, yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi. Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang mempengaruhi Upah Minimum yaitu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi (PE) di daerah.

UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

Baca Juga :  Danrem 033/WP Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke-112 di Kampung Teluk Air Setokok Batam

Penetapan UMP Kepri 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka di Kepri masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS Agustus 2022).

Lalu untuk menyesuaikan upah pekerja harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha, maka Gubernur dalam penetapan UMP Kepri 2023 turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79.

“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga :  Kendaraan FTZ Boleh Keluar Batam saat Mudik, Ini Syaratnya

Untuk diketahui, telah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada 23 november 2022. Pada sidang tersebut disampaikan usulan rekomendasi dari perwakilan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2023 menggunakan PP 36 tentang Pengupahan. Sementara perwakilan serikat pekerja, mengusulkan perhitungan UMP 2023 menggunakan Permenaker 18/2022. Adapun perwakilan pakar/perguruan tinggi, menyarankan agar dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku yaitu PP 36 dan Permenaker 18.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing pada 2023.

  • Bagikan