Hukum, Nasional  

JAKARTA, DURASI.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyatakan paspor Indonesia dengan pengesahan tanda tangan tetap sah dan berlaku ke negara tujuan manapun. “Masyarakat bisa langsung datang ke kantor imigrasi terkait untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi yang ditunjuk,”…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.