BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp157.165.257 dan denda keterlambatan kerja sebesar Rp18.455.304 pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pembantu (Rumkitban) TNI AD di Bengkong, Batam. Pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Senendan yang beralamat di…
Proyek Rumkitban TNI AD di Batam Jadi Temuan BPK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


